Papdesi Karanganyar Ingin Desa Berdaulat

Menteri Desa Eko Putro Sandjojo saat bersama pengurus Papdesi, Katua Papdesi Karanganyar Sutarso (paling kanan). FOTO : YASIN ABDULLAH/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Paguyuban Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Karanganyar akan mengawal hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Papdesi di Asrama Haji Solo beberapa waktu lalu. Pasalnya, hal itu diharapkan dapat mengembalikan marwah desa dan kedaulatan desa.

Ketua Papdesi Karanganyar Sutarso mengatakan, ada sejumlah usulan yang sudah dibahas setiap komisi saat Rakernas itu, baik berupa bidang penguatan ekonomi desa, peningkatan kapasitas pernagkat desa, regulasi, dan organisasi.

“Kami sendiri sudah merancang apa saja yang harus dilakukan usai Rakernas. Di antaranya, mengawal terus hasil rekomondasi rakernas itu hingga dapat disampaikan kepada Presiden,” ungkap Kepala Desa Harjosari Karangpandan itu pada wartawan, kemarin.

Dia juga akan segera melakukan konsolidasi dalam pengurusan Papdesi Karanganyar yang disebut dia anggotanya sudah mencapai 50 desa itu. “Dengan konsolidasi dan pembentukan pengurus ini nanti diharapkan Papdesi Karanganyar dapat mengembalikan marwah desa dan kedaulatan desa, dari desa untuk desa dan kembali ke desa,” tegasnya.

iklan
Baca juga:  Ojek Pangkalan di Wonosobo Sepakat Tolak Ojek Online

Menurut dia, dari bidang regulasi Papdesi menyorot salah satunya besaran alokasi anggaran dana desa (ADD) sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 (UU Desa) yang menetapkan anggaran Dana Desa sebesar 10 % (persen) dari APBN untuk seluruh Desa di Indonesia. Dan Papdesi merekomendasikan agar pemerintah dalam merealisasikan dana desa tetap berpegang pada ketentuan UU no.6 pasal 72 ayat 2 dan penjelasanya, dan segera merealisasikan ketentuan tersebut pada  perubahan anggaran keuangan (PAK)  tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 harus 10% (on top). Serta menolak dan mempertahankan dari upaya-upaya yang ingin merivisi apalagi mencabut dana yang disaluran ke desa berupa dana desa.

“Di sana juga diusulkan ke Mentri Desa agar gaji kepala desa itu setara dengan PNS golongan II dan banyak lagi, semua masih usulan. Semoga bisa terwujud,” harapnya.(yas/saf).

Baca juga:  Gus Yasin Nginap ke Guci, antara Mbakar Sate dan Pak Benu Kecebur Kolam
iklan