Pasien Sembuh Corona di Purbalingga Menjadi 25 Orang

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi

JATENGPOS.CO.ID, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi menginformasikan bahwa total pasien positif COVID-19 di wilayah setempat yang telah dinyatakan sembuh berjumlah 25 orang.

“Purbalingga secara kumulatif terdapat 55 pasien positif COVID-19, 29 pasien masih dirawat di sejumlah rumah sakit, 25 pasien dinyatakan sembuh dan 1 pasien dinyatakan meninggal dunia,” katanya di Purbalingga, Selasa.

Bupati mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan serta dalam upaya sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19.

Sosialisi dan edukasi kepada masyarakat terkait pemakaian masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, tidak keluar rumah jika tidak mendesak serta menjaga jarak fisik, kata di, harus selalu diintensifkan di tengah masyarakat.

iklan
Baca juga:  DPD Ingatkan PHK Akibat Corona Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan

“Mari kita jaga Purbalingga, kita hargai para tenaga medis yang terus berjuang tidak kenal lelah. Kita hanya diminta untuk disiplin mengikuti anjuran pemerintah, agar kita dan keluarga kita tetap sehat dan terbebas dari penyakit COVID-19,” katanya.

Ia juga mengajak para guru Madrasah Diniyah (Madin), Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dan Penyuluh Agama Islam untuk turut serta menyosialisasikan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19.

“Para guru Madin, P3N dan para penyuluh merupakan personel yang berada di lini paling dekat dengan masyarakat. Peran serta dalam menyosialisasikan penanganan dan pencegahan COVID-19 sangat dibutuhkan,” katanya.

Ia kembali mengingatkan bahwa upaya pencegahan COVID-19 memerlukan dukungan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga:  Pemerintah Kembali Umumkan Dua Kasus Positif COVID-19, Total 6 Orang

Pihaknya akan mengintensifkan inspeksi ke sejumlah tempat keramaian guna memastikan masyarakat telah menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Warga masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker, kata dia, akan dikenai sanksi yakni diinapkan di rumah karantina tingkat kabupaten selama satu malam.

“Dua tempat karantina sudah siap huni, yakni Gedung Korpri dan Buper Munjulluhur. Pokoknya yang keluar rumah tidak menggunakan masker ataupun orang yang bergelang khusus yang menandakan dirinya orang dalam pemantauan namun kedapatan berada di tempat umum, silakan pilih, mau di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur,” katanya. (fid/ant)

iklan