31 C
Semarang
Minggu, 26 April 2026

Tradisi Guyang Cekathak Raih Pengakuan Nasional, Resmi jadi Warisan Budaya Tak Benda




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sukses membawa tradisi ‘’Guyang Cekathak’’ meraih pengakuan nasional. Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pun telah diterima sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian tradisi leluhur agar tidak punah dimakan zaman.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Disbudparekraf Provinsi Jateng, Hanung Triyono, kepada Plh Kepala Dinas Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, di Semarang, Selasa (21/4) bbaru-baru ini.

‘’Sertifikat ini menjadi payung hukum dan perlindungan bagi karya budaya kita. Ini adalah upaya nyata, agar warisan tak benda milik Kudus tetap terjaga identitasnya,’’ ujar Teguh Riyanto, Jumat (25/4).

Diketahui, tradisi Guyang Cekathak bukan sekadar ritual biasa. Memiliki akar sejarah kuat sejak masa Sunan Muria, tradisi ini merupakan bentuk ikhtiar masyarakat Desa Colo dalam memohon hujan kepada Tuhan Yang Maha Esa saat musim kemarau panjang.


Baca juga:  524 PPPK Periode I Tahun 2024 Resmi Dilantik

Secara etimologis, lanjut Teguh, Guyang berarti memandikan, sementara Cekathak merujuk pada pelana atau tapak kuda peninggalan sang Sunan Muria. Jika dahulu prosesi dilakukan dengan memandikan kuda milik Sunan Muria di Sendang Rejoso, kini pelana kuda tersebut digunakan sebagai simbol keberkahan dalam prosesi sakral tersebut.

Rangkaian ritual dimulai sejak malam hari dengan pembacaan manaqib dan tahlil. Puncaknya, cekathak diarak menuju Sendang Rejoso dengan iringan selawat dan tabuhan terbang papat, sebelum akhirnya dimandikan menggunakan air dari sumber Rejenu.

‘’Acara ditutup dengan doa bersama dan tradisi bancakan (makan bersama) sebagai simbol kerukunan warga,’’ jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan Guyang Cekathak jadi WBTB, menjadi pemantik semangat bagi Disbudpar Kudus. Dia mengungkapkan bahwa saat ini pun tengah menyiapkan dokumen dan kajian akademik untuk mengusulkan 13 karya budaya lainnya agar diakui sebagai WBTB Indonesia tahun 2026.

Baca juga:  Forkopimda Kudus Panen Jagung Kuartal III

Adapun usulan tersebut mencakup kekayaan kuliner hingga tradisi khas, di antaranya Ampyang Maulid, Bordir Icik, Caping Kalo, Gusjigang, Jenang Tebokan, Kretek, Lentog Kudus, Sate Kebo, Sega Jangkrik, Sega Pindang, Soto Kebo, Sedekah Sewu Sempol, hingga Wayang Klithik Wonosoco.

‘’Harapannya, pengakuan ini dapat mengedukasi generasi muda agar lebih mengenali dan mencintai budaya sendiri. Jangan sampai anak cucu kita kehilangan jati diri sebagai ‘wong’ Kudus,’’ tutup Teguh. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...