Demi Biaya Kuliah, HF Nekat Rampok dan Aniaya Tetangga Lansia


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus bersama Polsek Jati berhasil meringkus pelaku perampokan dengan korban lansia, di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, kurang dari 24 jam. Tersangka adalah HF (24), yang masih berstatus mahasiswa.

Pelaku nekat menganiaya dan merampok tetangganya sendiri yang hidup sebatang kara itu, demi membayar uang kuliah.Aksi kriminal ini terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah M (70), warga RT 03 RW 04 Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi korban yang tinggal sendiri. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela samping menggunakan obeng.

‘’Di ruang tamu, pelaku mengambil helm milik korban dan memakainya untuk menutupi wajah agar tidak dikenali,’’ ujar AKBP Heru, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus.


Lanjut Heru, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mencekik leher korban. Karena korban merontak dan memberikan perlawanan, pelaku memukuli korban secara membabi buta pada bagian kepala dan pelipis mata kiri hingga tidak berdaya.

Baca juga:  Belasan Remaja di Undaan Diamankan Polisi, Buntut Bawa Senjata Tajam

‘’Setelah korban lumpuh, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban, lalu mengunci korban dari luar di dalam kamar tersebut,’’ ungkapnya.

Masih kata Heru, setelah menerima laporan, Polisi bergerak cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, menggunakan metode scientific crime investigation, tim Resmob Polres Kudus dan Polsek Jati melakukan olah TKP dan mengidentifikasi sidik jari pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Pelaku HF akhirnya ditangkap di sekitar area dekat rumahnya tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit setelah dievakuasi oleh tim medis Polres Kudus dan keluarga. Pelaku juga mengalami luka di sisi kanan wajah akibat perlawanan dari korban.

Soal motif, kepada penyidik, HF mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar biaya kuliah. Polisi juga tengah mendalami indikasi keterlibatan pelaku dalam judi online. Total kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp62 juta.

Baca juga:  Polri Turunkan 1.245 Personel Pengamanan Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih (sarana kejahatan), satu buah helm putih, obeng hijau, jaket sweater hitam, dan sepasang sandal Jack hitam. Lalu satu buah toolkit tempat menyimpan hasil curian.

‘’Selain itu, perhiasan milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku berupa emas kadar 17 karat terdiri 1 kalung (7,06 gram), 2 cincin (3,6 gram dan 6,83 gram), 1 gelang (9,87 gram), serta 1 leontin (4,98 gram). Serta satu buah gelang kesehatan MCL,’’ paparnya.

Atas perbuatannya, Heru menegaskan, HF kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,’’ tutup Heru. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...