Pembongkaran Stadiun Wergu Wetan Ditarget Sebulan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pembongkaran bangunan aset daerah yang dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Kudus kini memasuki tahap genting. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa pemenang lelang wajib membersihkan seluruh material bangunan hingga ke area pondasi.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solichah, melalui Plt Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Marinda Agustina, menjelaskan bahwa pengerjaan fisik di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Proses peruntuhan bangunan baru bisa dieksekusi setelah seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.

‘’Pembongkaran itu dilakukan oleh pemenang lelang setelah mereka melunasi biaya lelang yang sudah ditentukan,’’ ujar Marinda, di sela mengawasi pembongkaran Stadion Wergu Wetan, Selasa (7/7) siang.

Soal target pembongkaran, Marinda meyebutkan berdasarkan klausul pengumuman resmi, pengerjaan harus rampung dalam kurun waktu satu bulan.’’Di pengumuman lelang sudah kami jelaskan bahwa pembongkaran kami beri waktu 30 hari sejak pelunasan. Targetnya diperkirakan sampai dengan akhir Juli nanti,’’ tegas Marinda.


Baca juga:  Pabrik Rokok di Keresidenan Pati Bertambah

Ketika disinggung mengenai kelanjutan proyek dan anggaran pembangunan kembali usai lahan bersih, BPPKAD mengaku tidak memiliki wewenang lebih jauh. Urusan konstruksi gedung baru nantinya akan dialihkan ke dinas teknis terkait.

‘’Tahapannya nanti dengan dinas (terkait). Kami tidak paham karena dinas yang berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian PUPR. Tugas kami hanya sebatas mengawal proses pembongkaran aset saja,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, pembersihan total hingga ke akar bangunan ini merupakan syarat mutlak yang diajukan oleh pemerintah pusat. Tujuannya agar lahan siap pakai saat kontraktor baru masuk.

‘’Kewajiban pemenang lelang adalah membongkar sampai dengan pondasi bersih. Itu merupakan keinginan langsung dari Kementerian PUPR. Jadi, ketika pemenang lelang konstruksi sudah ada, mereka bisa langsung melakukan pembangunan,’’ tandasnya.

Meski tidak ada sanksi denda atau hukum yang mengikat jika target meleset, BPPKAD tetap melakukan pengawasan melekat di lapangan. Pihaknya akan melayangkan surat teguran jika pekerja melambat atau mengabaikan aturan.

Baca juga:  Penyerapan Dana Desa di Kab. Kudus, Jepara, dan Demak Capai 52,18 Persen

‘’Kami tidak menerapkan sanksi khusus. Namun, kami terus melakukan evaluasi dan peninjauan langsung seminggu sekali sampai dengan pembongkaran selesai total,’’ pungkasnya.

Terkait keselamatan kerja, Marinda memastikan pekerja menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Respons cepat langsung dilakukan saat muncul laporan mengenai pekerja yang abai terhadap keselamatan diri.

‘’Tadi ada informasi pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Kami langsung bergerak ke lapangan, menelepon pihak terkait, dan berkoordinasi. Informasi terakhir, pemenang lelang sudah memperingatkan pekerjanya untuk wajib menggunakan APD,’’ tutup Marinda.

Sebelumnya diberitakan, Proses lelang ulang pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus akhirnya rampung, dengan nilai penawaran yang merosot tajam. Pemkab Kudus mencatat nilai penawaran pemenang lelang kali ini hanya menyentuh angka Rp 994,3 juta, turun drastis dibandingkan lelang pertama yang tembus Rp 3 miliar sebelum akhirnya dibatalkan. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...