DPRD Kudus Minta Penertiban ‘Street Coffe’ Depan Telkom


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Viral di media sosial mengenai aktivitas negatif di kawasan street coffee depan Kantor Telkom Kudus, memicu respons keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi bagi oknum pedagang yang melanggar norma sosial dan agama.

Diketahui, belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh unggahan yang menyebut adanya praktik kurang etis, termasuk istilah “kopi pangku” dan tindakan asusila di area publik tersebut. Sayid menegaskan, tindakan menyimpang dari segelintir oknum ini, tidak boleh dibiarkan karena mencederai identitas Kudus sebagai Kota Santri.

Sayid meminta masyarakat dan aparat penegak hukum untuk jeli memilah permasalahan ini. Menurutnya, konsep street coffee atau street food sebagai wadah kreativitas ekonomi pemuda adalah hal yang sangat positif dan harus didukung.

Baca juga:  Kresek Indonesia Manfaatkan Liburan Sekolah jadi Aksi Jaga Bumi

‘’Secara umum street coffee itu baik, anak-anak muda bisa berkreasi dan berjualan di sana. Namun, ketika sudah ada hal-hal yang tidak baik, bertentangan dengan nilai agama, dan meresahkan warga Kudus, harus ada penegasan,’’ ujar Sayid, saat dihubungi, Rabu (22/7).


Politisi PKS ini menambahkan, bahwa ketegasan ini sangat penting agar masyarakat tahu pemerintah tidak tinggal diam. Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelaku atau pemilik lapak yang mengakomodir kegiatan negatif tersebut demi memberikan efek jera.

‘’Kasihan teman-teman pedagang lain yang niatnya murni jualan mencari nafkah secara baik-baik. Kalau ini dibiarkan, mereka semua akan ikut terkena dampak buruknya,’’ lanjutnya.

Menurutnya, kasus pelanggaran di kawasan street food ini tercatat bukan yang pertama kali terjadi di Kudus. Menanggapi perulangan kejadian ini, Sayid Yunanta mendorong Dinas Perdagangan untuk segera merampungkan regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penataan kawasan street coffe.

Baca juga:  Kapolres Komitmen Sapur Bersih Aksi Premanisme di Kudus

‘’Kemarin saya sudah tanyakan ke Dinas Perdagangan, memang ada rencana pembuatan regulasi penataan itu. Nanti akan saya tanyakan lagi progresnya sudah sampai mana. Saya berharap tahun depan regulasi ini sudah bisa berjalan,’’ jelas Sayid.

Dia penambahkan, pihak DPRD Kudus juga membuka pintu bagi para pelaku usaha street coffee untuk duduk bersama dan melakukan audiensi dengan Bupati Kudus. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses penyusunan aturan main yang jelas.

‘’Dengan adanya regulasi resmi, para pelaku bisnis yang jujur dapat berjualan dengan aman, tertib, dan tenang tanpa bayang-bayang citra negatif dari oknum nakal,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...