JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Konflik hukum menyentuh hati antara ibu kandung berinisial S dan anaknya, ISA, di Kabupaten Kudus berakhir damai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian ini demi hukum, setelah sang ibu mencabut aduannya.
Diketahui, kasus bermula pada 20 April 2026 lalu. ISA yang tidak tinggal serumah dengan ibunya, menyelinap ke kediaman S di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, ISA menguras uang tunai senilai Rp12 juta dari dompet cokelat di dalam lemari untuk keperluan pribadinya.
Aksi tersebut tercium, setelah S mendapat informasi bahwa anaknya tiba-tiba memiliki uang untuk membayar gadai sepeda motor. Karena geram dengan ulah sang anak yang kerap mencuri, S melaporkan ISA ke Polsek Kudus hingga sang anak ditahan.
Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus untuk tahap II, hati kecil sang ibu goyah. Diselimuti rasa sesal dan tidak tega melihat darah dagingnya mendekam di sel tahanan, S mendatangi Kejaksaan untuk mencabut laporan.
‘’Korban langsung membuat surat pencabutan aduan secara sungguh-sungguh. Tindak pidana ini masuk kategori delik aduan,’’ ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, Sabtu (1/8).
Merespons langkah tersebut, Kejari Kudus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 31 Juli 2026. Penutupan kasus ini berpedoman pada Pasal 132 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang menyatakan kewenangan penuntut gugur jika aduan ditarik kembali.
‘’Kejari Kudus mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani dengan mempertimbangkan kondisi konflik antara ibu dan anak ini,’’ pungkas Bagus. (han/rit)



