JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kudus menggelar monitoring dan evaluasi (monev) mendalam, terhadap sejumlah proyek strategis pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026. Langkah ini untuk memastikan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi berjalan tepat waktu serta bebas dari penyimpangan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Dishub Kudus ini merupakan mandat langsung dari Surat Perintah Kepala Kejari Kudus, terkait Pendampingan Hukum (Legal Assistance). Monev ini sekaligus merespons undangan resmi dari Kepala Dishub Kudus tertanggal 22 Juli 2026.
Tim JPN tidak hanya memeriksa berkas di meja rapat. Para jaksa pengacara negara ini turun langsung ke lokasi proyek untuk memantau progres fisik secara riil. Mereka mencocokkan realisasi di lapangan dengan garis waktu (timeline) yang telah disepakati, memeriksa kelengkapan dokumen, hingga mengevaluasi perubahan klausul atau item dalam kontrak.
‘’Monev berkala ini menjadi ruang koordinasi intensif antara JPN, Dishub, pelaksana, dan pengawas. Kami hadir untuk memberikan solusi atas kendala lapangan agar tata kelola pembangunan tetap transparan dan akuntabel,” ujar Kajari Kudus, Teddy Rorie melalui Kasi Intel Ryan Augusti Manoi, dalam keterangan resminya, Senin (17/8).
Didampingi Kasi Datun, Muhammad Isa Yeihansyah, Ryan menjelaskan monev kali ini memprioritaskan tiga proyek infrastruktur lalu lintas di Kudus. Berdasarkan data pemaparan terbaru, capaian riil di lapangan terdiri pemasangan Area Traffic Control System (ATCS) menunjukkan progres paling signifikan dengan capaian 94,48 persen.
Kemudain pemeliharaan marka jalan, realisasi fisik sudah menyentuh 88 persen, dengan total volume pekerjaan mencapai kisaran 340 meter persegi. Lalu pemasangan pagar pengaman (Guardrail), progres pengerjaan berada di angka 71,80 persen untuk bentang jalan sepanjang sekitar 400 meter.
‘’Melalui fungsi pendampingan hukum ini, Kejari Kudus menegaskan komitmennya dalam mengawal proyek pemerintah. Intervensi hukum sejak dini diharapkan mampu mencegah keterlambatan proyek, memastikan efisiensi anggaran, dan menjaga kualitas infrastruktur yang akan digunakan oleh masyarakat Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit)








