JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, mengambil langkah tegas menyikapi keluhan masyarakat terkait keberadaan usaha kandang ayam broiler di wilayah setempat. Dimana pengelola peternakan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan lingkungan maupun perizinan berpotensi menghadapi sanksi berat hingga penutupan usaha.
Langkah evaluasi dan penyelesaian polemik tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama tim monitoring dan evaluasi (monev) serta para pemilik peternakan di aula Balai Desa Bulungcangkring, Jumat (9/10).
Kepala Desa Bulungcangkring, Sulakim, mengungkapkan bahwa Pemdes berupaya memfasilitasi dialog antara warga dan pengelola peternakan guna menyatukan persepsi. Meski begitu, mediasi awal tersebut belum menghasilkan kesepakatan final atas tuntutan warga.
‘’Kami selaku pemerintah desa hanya memfasilitasi dan berusaha menyatukan persepsi. Harapannya ada titik temu yang bisa diterima kedua belah pihak,’’ ujar Sulakim.
Sebagai solusi sementara, lanjutnya, Pemdes mengusulkan agar para pengusaha menghentikan sementara aktivitas peternakan selama satu hingga tiga bulan. Masa tenggang ini wajib dimanfaatkan pengelola untuk melakukan pembersihan total dan sterilisasi lingkungan kandang sebelum kembali bermusyawarah dengan warga.
Guna memperketat pengawasan, Pemdes Bulungcangkring bakal membentuk Tim Monev Lintas Sektor. Tim ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian dan Pangan, Pemerintah Kecamatan, TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat setempat.
Sementara Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Arin Nikmah, menegaskan bahwa penanganan polemik kandang ayam harus berpatokan pada regulasi perizinan dan tata kelola lingkungan. Tim monev dijadwalkan turun ke lapangan untuk mendata serta memeriksa langsung seluruh kandang, baik skala besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
‘’Penanganan setiap kandang tidak bisa disamaratakan karena status perizinan dan kondisinya berbeda-beda. Hasil pemeriksaan objektif di lapangan akan menjadi dasar pengambilan keputusan, baik berupa pendampingan kelengkapan izin maupun tindakan tegas penutupan usaha jika terbukti melanggar,” tegas Arin.
Di sisi lain, perwakilan pemilik kandang ayam, Kusniatuti, mengaku telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) biosekuriti, termasuk melakukan penyemprotan sterilisasi dua kali sehari (pagi dan sore) untuk meminimalisasi bau dan bau lingkungan.
‘’Kami menyambut baik rencana pembentukan tim monitoring agar pengawasan berjalan objektif. Namun, kami berharap proses penyelesaian tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi dan mata pencaharian para peternak,’’ pungkasnya. (han/rit)







