JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dua dari tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap EFS, seorang pedagang pentol di Jalan Menara Kudus, dipastikan bebas dari ancaman hukuman pidana formal. Bebasnya kedua pelaku menyusul melalui proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara) yang dimediasi oleh Polres Kudus, Badan Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial setempat.
Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro menjelaskan, pelaksanaan diversi ini merujuk pada amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial FA (16) dan IN (16) diketahui masih di bawah umur serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.
‘’Keduanya masih di bawah umur dan baru satu kali melakukan tindakan melawan hukum. Karena ini amanah undang-undang, lalu kami bantu melakukan diversi dan berhasil,’’ ujar AKP Happy, saat dihubungi, Senin (12/10), baru-baru ini.
Lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan musyawarah perdamaian tersebut, FA dan IN kini resmi dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
Lebih lanjut, AKP Happy menekankan perbedaan mendasar antara mekanisme diversi dan restorative justice (RJ). Menurutnya, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif, tanpa harus menunggu permohonan dari pihak korban.
‘’Diversi dilakukan tanpa harus ada permohonan dari korban. Syarat utamanya adalah pelaku masih di bawah umur dan bukan residivis. Sementara kalau RJ, syarat mutlaknya harus ada permohonan resmi dari pihak korban,” terangnya.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh satu terduga pelaku lainnya, MNH (18). Karena telah masuk kategori usia dewasa, MNH tidak berhak mendapatkan fasilitas diversi.
Polres Kudus memastikan proses hukum terhadap MNH tetap berjalan sesuai prosedur pidana yang berlaku. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pengajuan restorative justice dari korban terkait tindakan MNH.
‘’Untuk pelaku yang satu lagi (MNH) proses hukumnya tetap berlanjut, karena tidak ada permohonan RJ dari korban. Ini yang membedakannya dengan diversi,” tegas Happy.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang penjual pentol keliling yang terjadi di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung pada Jumat (25/9) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam waktu singkat, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di rumah mereka masing-masing. Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya yang teridentifikasi ikut terlibat hingga kini masih dalam pengejaran petugas. (han/rit)







