Kades Diduga Hendak Jual Tanah Desa, Balik Laporkan 17 Warga ke Polisi


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Imam Sholikin, menjadi sorotan warga. Ia diduga berupaya menjual tanah milik desa kepada warga desa lain atas nama pribadi dengan harga Rp800 juta. Saat warga memprotes, ia justru melaporkan 17 warganya ke polisi dengan tuduhan fitnah.

Merasa mendapat tekanan, Imam akhirnya mengundang warganya untuk berdialog terbuka di Balai Desa Gadu, Kamis (5/11).

“Kami pengen warga memahami tata cara dalam menyampaikan aspirasi di depan publik. Maka dari itu, kita sebagai pelayan masyarakat terbuka di publik,” katanya saat audiensi.

Imam berdalih pelaporan itu sebagai bentuk edukasi karena warga dianggap membuat kegaduhan. Ia berjanji akan mencabut laporan tersebut.

“Memang (melaporkan), kita menegaskan saja bahwasanya memberikan edukasi saja, itu aduan ke Polres, kalau nggak begitu imbasnya gitu terus. Pasti dicabut karena itu warga saya,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, ia memaparkan dokumen administratif Letter C Desa Gadu dan berita acara pengelolaan tanah. Namun dialog memanas saat warga mencecarnya soal rencana penjualan tanah bondo desa kepada Kananto, warga Desa Sampok.

Baca juga:  Dishub Kudus Anggarkan Rp3,6 Miliar untuk Perluasan ATCS

“Mohon maaf ada niat mengamankan aset yang desa kita tidak ada tanah bengkok. Dari perencanaan itu kami sudah komunikasi dengan Pemda. Tidak diperbolehkan dijual, kalau ditukar guling boleh,” kilahnya.

Sementara itu, Aji, salah seorang warga yang sempat dipanggil sebagai saksi, menyayangkan tindakan kades. Ia menegaskan jika laporan tidak dicabut, warga akan balik melaporkan kades.

“Sudah dicatat nama-nama (yang dilaporkan). Sudah diklarifikasi (dicabut), kita terima. Kalau laporan dilanjut, kami tidak segan melaporkan kades kami yang sudah ada niat menjual bondo desa, yang jelas itu tindakan salah,” urainya.

Ia mengungkapkan rencana penjualan gagal karena ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati lantaran rekening yang digunakan adalah rekening pribadi.

“Apalagi itu tanah mau dijual ke rekening pribadi sudah jelas salah. Hari ini gagal karena nggak bisa di BPN,” tuturnya.

Tanah milik Desa Gadu tersebut berada di perbatasan Desa Sampok. Untuk menegaskan kepemilikan, warga memasang spanduk bahwa tanah tersebut masih milik Desa Gadu dan hasilnya biasa dilelang untuk acara sedekah bumi.

Baca juga:  Bupati Pati Meninjau Layanan Terkini RSUD RAA Soewondo Pati

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, yang juga warga Desa Gadu, menyayangkan langkah kades melaporkan warganya sendiri.

“Saya selaku warga membersamai teman-teman yang di lokasi tanah bondo desa yang diduga pernah mau dijual Kades. Teman-teman banyak yang dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Menurut Eko, tindakan Imam tidak mencerminkan seorang pemimpin. Seharusnya mengedepankan musyawarah, bukan kriminalisasi.

“Harusnya sebagai pimpinan Kades bisa mengayomi masyarakat ketika ada masalah, bisa musyawarah, jangan langsung emosi dan melaporkan warga. Karena sebagai pejabat harus menerima haknya, menerima kritik,” pesannya.

Audiensi yang dikawal ketat Polsek Gunungwungkal di bawah komando AKP Sukarno itu berakhir damai. Tanah bondo desa batal dijual dan laporan terhadap 17 warga secara lisan telah dicabut.

“Saya kira anggapan edukasi warga nggak sampai harus dilaporkan. Diundang aja ke balai desa, mungkin lebih enak, lebih menghargai. Secara lisan sudah dicabut, kami akan mengawal laporannya,” tandas Eko. (ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...

Dana TKD Pemkab Kudus Terancam Dipangkas Rp357...

Pati Dapat Penghargaan Kota Layak Anak

Water Boom Museum Kretek Ditawarkan Pihak Swasta

Lewat PAW, Moh Setyadi Resmi Dilantik jadi...

Soal ASN Bolos Kerja, Komisi A Desak...