JATENGPOS. CO. KD, KABUPATEN PEKALONGAN – Hak Darmi (66), warga miskin di Dukuh Kayunan Barat, RT 001 RW 001, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, akhirnya dipulihkan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan perempuan lansia tersebut kembali mendapatkan bantuan sosial setelah sempat dihentikan karena identitasnya terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Tak hanya memastikan hak Darmi dan suaminya, Dayat (77), kembali, Ahmad Luthfi juga memerintahkan jajaran pemerintah daerah melakukan pengecekan ulang data penerima bansos. Langkah itu dinilai penting agar penyalahgunaan KTP tidak kembali merugikan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan. Bansos, uang, termasuk makanan,” kata Ahmad Luthfi usai menemui langsung Darmi dan Dayat di rumah pasangan renta tersebut.
Menurutnya, persoalan yang dialami Darmi bukan sekadar kasus individual. Temuan serupa, kata dia, juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah, termasuk Kendal dan Ungaran, dengan modus penyalahgunaan KTP.
Karena itu, Ahmad Luthfi meminta kasus tersebut menjadi momentum untuk memperketat verifikasi dan perlindungan data kependudukan, khususnya milik masyarakat miskin.
“Ini pelajaran untuk kita semua. Jadi ini tidak hanya kasuistis, saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah, itu sudah bisa dipakai,” ujarnya.
Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima bantuan sosial.
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan KTP juga diminta diperkuat. Masyarakat harus memahami bahwa dokumen kependudukan tidak boleh dipinjamkan atau digunakan sembarangan, karena dapat berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
“Bansos lakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat di tingkat bawah, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan identitas.
“Karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3,” lanjut Ahmad Luthfi.
Kasus Darmi bermula ketika KTP miliknya dipinjam seseorang. Darmi mengaku menerima sejumlah uang karena meminjamkan identitas tersebut. Sebagai warga lanjut usia yang tidak mengetahui tujuan peminjaman, ia tidak menyadari bahwa KTP tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Kondisi itu membuat nama Darmi masuk dalam data terindikasi transaksi judol dan berujung pada penghentian bantuan sosial.
“Ibu ini kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam kemudian digunakan untuk judol dan lain sebagainya, sehingga bansosnya dihentikan oleh Kemensos. Padahal dia tidak tahu apa-apa,” kata Ahmad Luthfi.
Darmi dan Dayat sebelumnya merupakan penerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan. Bantuan tersebut terhenti pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah nama Darmi terindikasi memiliki transaksi judol.
Pemerintah desa bersama pendamping sosial kemudian melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Hasil asesmen menunjukkan Darmi dan Dayat masuk dalam desil 1 atau kategori masyarakat sangat miskin.
Kondisi keduanya semakin menunjukkan kerentanan. Pasangan lansia tersebut tidak memiliki gawai, bahkan tidak dapat membaca maupun menulis.
Atas hasil verifikasi tersebut, pemerintah memastikan kembali pemenuhan hak mereka sebagai keluarga penerima manfaat.
Bagi Ahmad Luthfi, kasus Darmi menjadi pengingat bahwa akurasi data bansos tidak cukup hanya mengandalkan sistem. Verifikasi lapangan dan perlindungan terhadap identitas masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, harus berjalan beriringan.
“Jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” tegasnya. (*)




