Pemkab Batang Izinkan Warga Gelar Hajatan

JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengizinkan penyelanggaraan aktivitas hajatan dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan seiring dengan adanya uji coba penerapan tatanan hidup normal baru.

“Mulai hari ini kegiatan penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan dan pentas seni sudah diizinkan diadakan kembali karena saya sudah mengeluarkan suarat edaran Nomor 556/1143/2020 untuk menyambut tatanan normal baru,” kata BupatI Batang Wihaji di Batang, Jumat.

Kendati demikian masyarakat harus tetap mematuhi batasan-batasan dan aturan yang harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, ukur suhu badan, tempat cuci tangan.

Adapun ketentuan Khusus yang harus dipenuhi bagi penyelanggara hajatan dan pentas seni antara lain mengajukan izin pada unsur pemerintah desa selaku Gugus Tugas COVID-19 dan izin penyelenggaraan keramaian pada kepolisian setempat.

iklan
Baca juga:  Satgas Desa Datangi Hajatan Cegah COVID-19 Meluas di Wonosobo

Selain itu, kata dia, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas COVID-19 serta melakukan penataan tempat duduk dengan jarak minimal satu meter.

“Kemudian, jumlah undangan juga dibatasi, jam kunjungan tamu diatur maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan agar tidak terjadi penumpukan. Kami juga berpesan hindari untuk melakukan jabat tangan secara langsung,” katanya.

Ia mengatakan khusus bagi tamu dari luar kota, harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari COVID-19 yang dikeluarkan dari instansi yang bersangkutan.

“Bagi tamu yang sedang sakit flu atau demam, balita, serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kegiatan,” katanya.

Baca juga:  Betah Langganan Demam Berdarah

Ia menambahkann pemkab mengkhawatirkan jika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik maka bisa memunculkan klaster-klaster baru virus corona jenis baru (COVID-19). (fid/ant)

iklan