Pemkab Pekalongan Ancam Tutup 2 Usaha Jeans

Ilustrasi Pencucian jeans.

JATENGPOS.CO.ID, KAJEN  – Pemkab Pekalongan bakal segera menutup 2 usaha pencucian jeans di Desa Pegaden, Kecamatan Wonopringgo. Pasalnya, kedua usaha itu dianggap mencemaroi lingkungan dan tak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Bulan ini kita tutup,” terang  Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Edi Widiyanto.

Setelah diterbitkannya surat SP3 dari Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, kepada pelaku usaha pada November kemarin. Persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada Bupati.  “Kita juga sudah meninjau lokasi, dan pemilik sudah kita datangi. Pengusaha mengerti mereka melanggar karena tidak memiliki IPAL,” jelasnya.

Sejauh ini,  perkembangan industri jeans di Kabupaten Pekalongan,  menimbulkan dampak buruk. Pencemaran lingkungan akibat limbah Indus pencucian celana jeans sudah  mengkhawatirkan. Dari puluhan perusahaan washing jeans di Kota Santri, sekitar 20 persen di antaranya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Salah satu yang terparah ada di Desa Pegaden Kecamatan Wonopringgo. Tujuh perusahaan pencucian jeans di desa tersebut telah mendapat teguran lantaran tidak menggunakan IPAL sebagai pengelolaan limbah produksi. Bahkan, dua perusahaan terancam ditutup paksa oleh Pemkab akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Dari tujuh perusahaan cucian, ada beberapa yang sudah memiliki IPAL namun tidak difungsikan. Ada juga yang punya IPAL, namun kapasitasnya tidak sesuai dengan tingkat produksi limbah yang ditimbulkan. Dan ada juga yang tidak punya IPAL sama sekali. Sehingga kita beri teguran untuk melakukan perbaikan dan membuat instalasi pengelolaan limbah,” beber Kabid Pencegahan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, Ir Yarochim.

Selain tidak punya IPAL, ada juga perusahaan yang  belum berizin. Dampak limbah pencucian jeans ini cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. Misalnya,  aroma yang menyengat ketika musim kemarau. Apabila meresap ke tanah, maka bisa mencemari air tanah, sumur-sumur warga, dan merusak ekosistem lingkungan. (yan/dik).