JATENGPOS.CO.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan dua lokasi karantina bagi orang dalam pemantauan (ODP) yang tidak disiplin dan melanggar aturan.
“Bagi mereka yang berstatus ODP yang seharusnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah, namun masih melanggar aturan dan ke luar rumah, maka mohon maaf akan kami arahkan ke lokasi karantina,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, di Purbalingga, Minggu.
Bupati menambahkan tempat karantina tingkat kabupaten yang dipersiapkan berlokasi di Gedung Korpri Kalimanah dan Buper Munjulluhur, Desa Karangbanjar, Bojongsari.
“Bagi para pemudik yang seharusnya melakukan karantina mandiri namun tidak disiplin dan masih ke luar rumah juga akan diarahkan ke tempat karantina, jika di desanya belum ada tempat karantina maka akan diarahkan ke Gedung Korpri,” katanya lagi.
Bupati mengatakan sikap tegas pemerintah kabupaten bertujuan agar masyarakat makin disiplin dan mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
Bupati menambahkan dua lokasi tersebut akan segera disiapkan agar fasilitasnya memadai
“Kami akan menyiapkan penerangan, air bersih dan juga MCK. Saat ini di Gedung Korpri sedang dilakukan pembersihan lantai,” katanya pula.
Sementara itu, ujar dia lagi, lokasi di Buper Munjulluhur sudah lebih siap, karena sebelumnya sudah sering dipakai kegiatan yang melibatkan banyak peserta.
“Fasilitas aula, listrik, air bersih, kamar mandi, ruang tidur dan dapur sudah tersedia,” katanya.
Dia juga kembali mengingatkan seluruh masyarakat Purbalingga untuk terus menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Jangan lupa untuk cuci tangan sesering mungkin serta menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah, namun jika tidak ada hal mendesak diharapkan tetap di dalam rumah,” kata dia.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati imbauan dan anjuran dari Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat. (fid/ant)