JATENGPOS.CO.ID, Temanggung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi Pemilu Pintar untuk mempermudah proses dalam mengelola produk-produk kepemiluan pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim di Temanggung, Kamis, menuturkan aplikasi pemilu Pintar diluncurkan hari ini bertepatan dengan bimtek panitia pemilihan kecamatan yang nantinya PPK mempunyai kewajiban untuk menyampaikan ke tingkat TPS atau KPPS.
Ia menuturkan setiap penyelenggara pemilu di Kabupaten Temanggung harus mempunyai aplikasi Pemilu Pintar yang bisa diunduh melalui play store.
Ia menuturkan melalui aplikasi tersebut dapat mengcek DPT bahkan nanti langsung terintegrasi dengan google map yang menunjukkan TPS dari DPT yang bersangkutan.
“Masukkan NIK langsung menuju ke TPS yang bersangkutan atau TPS dari DPT tersebut terintergrasi google map langsung, jadi ada koordinat TPS di situ,” katanya.
Ia menuturkan aplikasi tersebut nanti digunakan seluruh penyelenggara baik tingkat KPPS maupun PPK sampai ke tingkat KPU untuk mengecek DPT, memfoto C1 plano dan ada kalkulator otomatis terkait dengan penghitungan jumlah perolehan suara.
“Jadi di situ ada kalkulator otomatis untuk perolehan form C kemudian C1 plano bisa diunggah dan ada kejadian-kejadian khusus terkait Pemilu 2019 baik di TPS maupun kejadian di masyarakat bisa difoto dan didokumenkan dan diunggah dan bisa kami terima,” katanya.
Menurut dia pihaknya sudah kerja sama dengan Kominfo terkait dengan Pemilu Pintar ini dan semua penyelenggara di tingkat PPK, ini baru awal di tingkat PPK sudah download semua pakau username dan passworld.
Ia mengatakan aplikasi Pemilu Pintar ini memang dibuat khusus oleh KPU Kabupaten Temanggung yang sebenarnya di dalam web KPU RI juga ada cuma hanya untuk mengecek DPT,
“Jadi dalam Pemilu Pintar, kami terintegrasi dengan google map terkait dengan lokasi TPS daftar pemilih yang bersangkutan. Masyarakat bisa mengakses khusus untuk mengecek DPT dengan NIK sudah masuk atau belum, tetapi untuk penyelenggara bisa melaporkan ke KPU kabupaten melalui unggahan foto C1 plano melalui aplikasi pemilu pintar,” katanya.
Ia menuturkan nanti di TPS pemilih yang menggunakan KTP-E dicek dulu dalam aplikasi Pemilu Pintar apakah dia sudah masuk DPT atau belum, kalau sudah masuk DPT dan tidak di TPS tersebut berarti menggunakan DPTB atau form A5, kalau tidak masuk DPT dia bisa memberikan hak suaanya di TPS tersebut. (udi/fid)