JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sebuah truk pengangkut kayu sono yang melintas di Desa Ngargosari, disergap jajaran Reserse Kriminal Polsek Sumberlawang, Sragen.
Petugas kepolisian berhasil menangkap pemilik Muhammad Mahmudi (51), warga Dusun Nali RT 38/09, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Selain itu menyita truk Nopol Toyota Dyna Nomor polisi H 1335 DC dan 77 batang kayu sono, Senin (11/10).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus illegal logging itu berawal, pihak kepolisian mendapatkan kabar di desa tersebut sering dilakukan transaksi jual beli kayu gelap. Mendapatkan kabar itu, pihak kepolisian lakukan pengintaian.
Benar saat itu mendapati sebuah truk tengah parkir mengangkut kayu di Pekarangan milik warga di Dukuh Bulakrejo Rt. 22, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang.
Kayu tersebut diketahui merupakan aset Perhutani KPH Gundih.
Lantas mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik kayu beserta barang bukti berupa kayu sebanyak 77 batang jenis kayu sonobrit.
Untuk panjang rata-rata satu meter dan lingkar rata 80 cm. Saat dicek ternyata tanpa dilengkapi surat sah dari yang berwenang. Kayu tersebut diduga merupakan kayu milik Perhutani yang berada di sekitar Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumberlawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur Ikhsanudin menyampaikan barang bukti berupa 77 batang kayu Sonobrit dengan panjang rata rata 1 meter telah diamankan di Mapolsek.
Selain mengamankan kayu illegal tersebut, petugas juga mengamankan sarana transportasi berupa satu unit kendaraan truk Toyota Dyna bernomor polisi H 1335 QC.
Kapolsek menegaskan, akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pelaku lain dalam jaringan illegal logging di Kabupaten Sragen. (ars)