Polres Boyolali Segera Aktifkan Polisi Virtual Pantau Medsos

Kanit II Tipidsus Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi (Foto: Boyolali.go.id)

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Polres Boyolali, Jawa Tengah, telah melakukan persiapan dan segera mengaktifkan “Polisi Virtual” yang akan berpatroli di media sosial di wilayah hukumnya.

Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit II Tipidsus Iptu Joko Purwadi, di Boyolali, Kamis, mengatakan segera pengaktifan Polisi Virtual tersebut dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Polisi Virtual.

Joko Purwadi menjelaskan Polres Boyolali saat ini telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Polisi Virtual. Satgas ini, yang terdiri dari anggota Satuan Reskrim, humas dan anggota intelijen yang akan bertugas mengontrol segala bentuk penyebaran berita berbau SARA, hoaks, penipuan, dan sebagainya.

Polisi virtual nantinya akan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi virtual tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.

iklan
Baca juga:  Jasamarga Prediksi Hari Minggu Jadi Puncak Arus Balik

“Kami langkah selanjutnya pembuatan akun media sosial satuan kerja (Satker) yang merupakan akun yang terverifikasi milik Satker setempat sehingga jika terdapat aduan bisa langsung terkonfirmasi melalui akun itu,” kata Joko.

Selain sebagai wadah aduan, akun media sosial tersebut, kata Joko, juga bertujuan untuk memberikan edukasi sosial yang positif kepada masyarakat pengguna Medsos.

Tim Satgas Polisi Virtual akan bergabung dengan media-media sosial yang ada di daerah Boyolali untuk memantau berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Selain itu, untuk mensosialisasikan mengenai pelanggaran pidana dunia maya, Polres Boyolali, juga membuat konten-konten kreatif media sosial berupa imbauan tentang bentuk pelanggaran pidana tersebut.

Polres Boyolali agar dapat menjangkau lebih jauh di lingkungan masyarakat, kata Joko, membuat leaflet atau panduan untuk menghindari penipuan atau segala bentuk kejahatan di dunia maya. Disamping itu, disertakan pula imbauan-imbauan agar warga masyarakat tidak menjadi pelaku kejahatan dunia maya seperti menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya (hoaks) dan lain sebagainya.

Baca juga:  Melalui Akun Medsos, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Haornas 2019

Joko menambahkan salah satu langkah yang diambil untuk mensosialisasikan tentang pelanggaran di dunia maya atau “cyber crime” melalui influencer yang ada di wilayah Kabupaten Boyolali. Para influencer diharapkan selalu memberikan imbauan-imbauan yang bersifat positif.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan berita yang tersebar di media-media sosial dilakukan oleh anggota Patroli Siber yang bertugas untuk memonitoring segala informasi yang beredar di wilayah lokal atau nasional.

“Kami penindakan untuk pelanggar pidana dunia maya dilakukan secara humanis. Sebagai contoh jika ada akun media sosial yang melakukan penyebaran berita hoaks akan langsung diberikan peringatan untuk tidak disebarkan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana,” katanya.

Baca juga:  28.090 Peserta Ikuti Tes SKD CASN di UNS Solo

Penyebar hoaks dapat terancam Pasal 28 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi slektronik”. Hal ini, dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 A Ayat (1) UU No.19/2016, ancamana hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat Boyolali terhindar dari segala bentuk kejahatan dunia maya baik sebagai korban maupun pelaku,” katanya. (fid/ant)

iklan