JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kurang dari 24 Jam, Polres Sukoharjo berhasil membekuk gerombolan pembobol rumah kosong yang beraksi di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (3/10/2022).
Setelah mendapat laporan dan mengumpulkan bukti dan petunjuk, kurang dalam waktu 24 jam, resmob Polres Sukoharjo berhasil membekuk empat pelaku bersama barang bukti.
“Dalam waktu kurang 24 jam, kami berhasil membekuk empat pelaku curat di perumahan Jannati, mereka ditangkap di wilayah Grobogan.” Ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Pelaku adalah JT (55), yang berasal dari Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dijelaskan, pembobolan rumah dilakukan pada 3 Oktober 2022. Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut nekat membobol rumah milik Aulia Rahman (38), yang beralamat di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, para pelaku tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menggunakan sarana sebuah mobil merah, agar lebih meyakinkan dikira tamu.
“Jadi setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksinya,” ungkapnya.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, diantaranya 1 buah handphone, 1 buah Laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 Buku tabungan Bank, 2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp. 1 Juta, dan 6 buah jam tangan, dengan total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp 20 Juta.
Para pelaku juga merupakan residivis kasus serupa di sejumlah kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (dea)