Polresta Solo Intensifkan Patroli Corona ke Kampung-kampung

Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai saat memberikan keterangan di Mapolresta Surakarta, Rabu (13-11-2019).

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Polres Kota Surakarta bersama pemerintah daerah setempat tingkatkan patroli ke kampung-kampung di Solo, untuk memberikan imbauan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19).

“Kami membantu pemerintah daerah berpatroli ke kampung-kampung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mencegah penyebaran virus itu,” kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin.

Anggotanya bersama petugas kelurahan, dan Linmas berkeliling kampung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Masyarakat diimbau menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat.

Bahkan, dengan dikeluarkannya maklumat dari Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis, kata Andi Rifai, izin keramaian yang mendatangkan banyak massa untuk sementara ditunda terlebih dahulu.

iklan
Baca juga:  Satlantas Boyolali Serahkan Tali Asih kepada Atta, Balita Penderita Jantung Bocor

“Apalagi, kegiatan aksi seperti demo, jika ada berarti tidak ada izinnya harus ditertibkan,” ucap Andy menegaskan.

Kendati demikian, Andy mengimbau masyarakat tetap tenang dan jangan panik, serta untuk tetap di rumah guna mencegah penularan COVID-19.

“Kami juga membantu Pemkot Surakarta atau pemerintah daerah setempat dalam mencegah penyebaran COVID-19 itu,” kata Andy.

Selain itu, Polresta Surakarta juga ikut memantau masalah persediaan dan pasokan barang kebutuhan pokok atau sembako serta lainnya di Solo.

“Masyarakat jangan melakukan pembelian barang kebutuhan pokok yang berlebihan, karena stok pangan di wilayah ini, masih cukup,” ujarnya.

Menyinggung soal kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan di jalan, kata Andy, untuk sementara ditiadakan, dan melihat situasi perkembangan wabah COVID-19.

Baca juga:  'Caleg Jadi' Diisukan Batal Dilantik, Pengurus Ranting PDIP Weru Ancam Mundur Massal

Namun, jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas tetap harus ditindak. (fid/ant)

iklan