Puluhan Warga Banyumas Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Sejumlah warga terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 yang digelar Satlantas Polresta Banyumas bersama Satpol PP Kabupaten Banyumas dan instantsi terkait lainnya di Jalan Raya Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (21/9/2020) malam

JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Sebanyak 92 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 yang digelar Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Operasi yustisi tersebut digelar tadi malam (Senin malam, red.) di Jalan Raya Wangon, tepatnya sebelah utara simpang empat Wangon,” kata Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa pagi.

Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Banyumas bersama tim Pemkab Banyumas melaksanakan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, kata dia, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait COVID-19 serta memberikan teguran bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

iklan
Baca juga:  Riset SBM ITB Sebut Standar Protokol Kesehatan Gojek Paling Tinggi

“Hasil dari kegiatan tersebut, 92 orang mendapat tindakan karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, 20 orang dilakukan penyitaan KTP oleh petugas Satpol PP, 52 orang diminta membuat surat pernyataan, dan 20 orang menjalani tes usap yang dilakukan oleh petugas Dinkes,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Tindak untuk memberi tindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Menurut dia, personel yang terlibat dalam operasional Tim Tindak tersebut rata-rata berasal dari Satlantas meskipun sebenarnya satuan lain, seperti Sabhara, Intelijen, termasuk kepolisian sektor.

Ia mengatakan hal itu sebagai upaya dari Polresta Banyumas dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang di dalamnya juga mengatur penanganan COVID-19.

Baca juga:  ASN Jateng Langgar Protokol Kesehatan Akan Didenda Rp500 Ribu

“Dengan perda itu, di Banyumas ada kekuatan hukum pidana. Makanya kami membentuk Tim Tindak COVID-19 untuk penegakan perda dengan membentuk satu tim tipiring (yang bertugas menangani tindak pidana ringan, red.) di masing-masing polsek,” katanya. (fid/ant)

iklan