Rapat Pansus Ramai Interupsi

Rapat pembentukan Pansus membahas 10 raperda non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD Kabupaten Rembang, Selasa (19/12) dihujani interupsi. FOTO : AHMAD SHOFA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, REMBANG – Rapat pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD Kabupaten Rembang, Selasa (19/12) dihujani interupsi.

Ramainya interupsi tersebut, lantaran pembentukan empat panitia pansus dengan pengurus Pansus 1 diketuai Mohammad Asnawi, Pansus 2 Sahningsih, Pansus 3 Widodo dan Pansus 4 diketuai Henry Purwoko dinilai tidak sesuai dengan komisi.

Salah satu anggota Fraksi Gerindra Puji Santoso mengatakan, pembentukan pansus dinilai salah. Karena pembentukan pansus tidak sesuai dengan komisi.

“Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah berada di Pansus 3 (Komisi C). Seharusnya di Pansus 2 (Komisi B) yang leading sektornya di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD),” keluhnya.

iklan
Baca juga:  Pasca Robohnya Jembatan Gantung Karangawen Demak, Warga Kini tak Lagi Was-was

Namun Ketua DPRD Rembang Majid Kamil MZ, menganggap usulan pembentukan Pansus sudah sesuai kesepakatan fraksi, bahwa Pansus 2 telah banyak kegiatan pembahasan. “Sehingga dimungkinkan pembahasannya akan molor jika Raperda terkait tetap dibahas Pansus 2,” dalihnya.

Sekedar diketahui, Pansus 1 bertugas membahas Raperda tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang dan Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd).

Sedangkan Pansus 2 membahas Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan, serta Raperda tentang perubahan ke-2 atas peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Sementara Pansus 3 membahas Raperda tentang ijin usaha jasa konstruksi, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda inisiatif tentang tanggungjawab sosial perusahaan.

Baca juga:  Ketahanan Pangan di Demak Stabil

Kemudian Pansus 4 bertugas membahas Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir, Raperda tentang perubahan ke-2 atas perda nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Rembang.(sov/rif)

iklan