Reuni Kawan Lama Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditusuk

Patkur, tersangka perkelahian menyebabkan korban tewas ditahan di Mapolres Boyolali. Foto : aji jarmaji/jateng pos

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Lama tidak bertemu, biasanya kangen-kangenan dan nostalgia cerita lama. Namun, reuni kecil-kecilan kakek-kakek ini malah berujung maut.
Dari 5 orang, dua diantaranya terjadi cekcok hingga berujung penusukan menggunakan pisau. Akibatnya, satu orang pun tewas.

Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan korban mengalami luka tusuk di perut mengarah ke jantung. Korban meninggal dunia tak lama setelah sampai di rumah sakit Andong, Boyolali.

“Mereka teman lama yang sudah lama tidak bertemu. Kemudian bertemu, terjadi cekcok keduanya. Lalu terjadi penusukan terhadap korban,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, dalam keterangan pers Kamis (15/7) kemarin.

Pelaku penusukan yakni Patkur (53) warga Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga. Sedangkan korban yakni Parju (55) warga Mlilir, Gubug, Grobogan. Peristiwa perkelahian terjadi Rabu (14/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Desa Sumber Agung, Kecamatan Klego, Boyolali. “Penusukan satu kali,” terangnya.

iklan
Baca juga:  Pemprov Jateng Belum Punya Data Riil Stok Beras

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku bersama tiga teman lainnya melakukan reuni. Mereka merupakan teman lama. Pada Selasa (13/7) malam mereka berlima bertemu dan naik mobil yang sama. Reuni kecil-kecilan mereka diwarnai dengan minum-minuman keras (Miras).

Kemudian mereka berlima dengan membawa mobil mengarah ke Boyolali. Dalam pengaruh minuman keras, terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadi perkelahian dan berakhir dengan penusukan yang dilakukan Patkur terhadap Parju. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau.

Korban yang bersimbah darah kemudian dibawa ke rumah sakit di Andong. Namun sayang, korban akhirnya meninggal dunia.
“Pengaruh minuman (keras),” imbuh Afrian.

Pelaku akhirnya diamankan petugas Polsek Klego dan dibawa ke Polres Boyolali. Pelaku pun mengakui perbutannya dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Minim Alokasi Anggaran, Pelayanan Panti Sosial Belum Optimal

Sementara itu tersangka Patkur mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui, saat kejadian mereka dalam pengaruh minuman keras.

“Kita ketemu saja. Kemudian ngajak minum-minum. Kita sudah lepas kontrol, sehingga terjadi perselisihan. Iya kita berkelahi teman sendiri, teman lama nggak ketemu,” kata tersangka.

Dia juga mengaku sangat menyesali perbuatannya yang menyebabkan teman lamanya itu meninggal dunia. Bahkan, dia juga menitikkan air mata ketika mengucapkan penyesalannya tersebut.

“Sangat, sangat menyesal. Saya pingin bersilaturahmi ke keluarga korban, sedikit banyak mungkin pingin membantu meringankan beban. Karena seperti saudara,” kata Patkur.
“Menyesal. Waktunya cepat sekali, lepas kontrol, lepas kendali. Sangat cepat, tidak sadar,” imbuh dia sembari menitikkan air mata.

Baca juga:  Legislator Desak Pendidikan Tatap Muka Segera Dilaksanakan

Dia juga mengaku, tidak tahu apa yang dipertentangkan karena pengaruh minuman keras. (aji/rit)

iklan