Santri Penganiaya Santri Divonis 7 Tahun dan Pelatihan Kerja 6 Bulan

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman untuk MG (15) santri Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo, yang menganiaya temannya hingga meninggal, dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah 6 bulan mengikuti pelatihan kerja atau membayar denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim tanpa kehadiran anak yang berhadapan dengan hukum, MG, yang diwakilkan penasehat hukumnya, Senin (21/10/2024).

Hukuman tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada Senin pekan lalu.

Pejabat Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana menjelaskan terkait ketidakhadiran anak berhadapan dengan hukum MG saat sidang dengan agenda pembacaan putusan. Hakim tidak menghadirkan MG di ruang persidangan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kelancaran proses persidangan.

iklan
Baca juga:  IPW Minta Polri Tidak Menerbitkan Izin Liga 1 2020

Keputusan itu mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 61 atar 1 UU No 11 /2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Anak berhadapan dengan hukum ditempatkan dia ruang khusus ramah anak di PN Sukoharjo. Dia diwakili oleh penasihat hukumnya saat sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim,” ujar Deni.

Sementara itu, keluarga korban AK (13) nampak hadir dalam persidangan pembacaan vonis tersebut. Bahkan mereka juga membentangkan spanduk berisi suara dan aspirasi mereka agar anak pelaku menerima hukuman maksimal lantaran telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Kami lega dengan vonis hakim yang memberikan hukuman maksimal pada pembunuh anak saya, kami berterima kasih pada pihak yang mendukung dan mengawal kasus ini. Memang hasilnya tidak bisa mengembalikan anak saya tapi agar menjadi pembelajaran bagi orang tua dan sekolah untuk melakukan pengawasan lebih,” ungkap Tri Wibowo, ayah korban.

Baca juga:  Komisi A DPRD Jateng Minta Satpol PP Netral

Ia berharap kasus ini tidak terulang kembali untuk santri lain maupun di lembaga pendidikan manapun. (Dea)

iklan