Selama Larangan Mudik, KAI Purwokerto Hanya Berangkatkan Dua KA

Kedatangan penumpang KA Joglosemarkerto di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/5/2021). ANTARA/Sumarwoto.

JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto hanya memberangkatkan dua KA jarak jauh selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi.

“Dua kereta api jarak jauh itu adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Selain itu, kata dia, ada sejumlah kereta api dari Daop lain yang melintas dan melayani penumpang di wilayah Daop 5 Purwokerto pada masa larangan mudik tersebut.

Menurut dia, kereta api dari Daop lain tersebut di antaranya KA Gajayana, KA Bima, KA Argo Lawu, KA Bengawan, dan KA Pasundan.


Baca juga:  Wakil Ketua Komisi X DPR Sarankan Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Kendati demikian, dia mengatakan pemberangkatan atau pengoperasian KA-KA tersebut bukan untuk keperluan mudik, melainkan untuk melayani penumpang yang memiliki keperluan mendesak.

“Keperluan mendesak tersebut di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan kepada keluarga yang sakit, kunjungan duka terhadap anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” katanya.

Ayep mengatakan bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api pada periode larangan mudik tersebut wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain surat tugas dari instansi/perusahaan atau surat pengantar dari desa/kelurahan

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan PT KAI Daop 5 Purwokerto bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 wilayah setempat akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat-surat yang dibawa calon penumpang.

Baca juga:  Sekolah Sungai di Banyumas Berikan Pengetahuan Tentang Air dan Sungai

“Di samping dokumen tersebut, calon penumpang juga harus membawa bukti surat bebas dari COVID-19 atau hasil tes PCR, antigen, dan GeNose C19 dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam serta wajib mengikuti berbagai aturan yang diberlakukan selama perjalanan menggunakan kereta api,” katanya.

Sesampainya di stasiun tujuan, kata dia, penumpang KA juga akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 setempat. (fid/ant)