JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial provinsi, dinas sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito di ruang kerjanya kemarin.
Seperti halnya yang terjadi di 14 kecamatan yang ada di Demak saat ini, dimana TKSK melakukan monitoring pencairan bantuan sosial (bansos) di masing-masing kecamatan.
Menurut Eko, bahwa Pembentukan dan Penugasan TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan terutama dalam penyaluran bansos di masa pandemi seperti sekarang ini, jelasnya.
“Disamping itu juga terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan,” imbuh Eko.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Dinsos P2PA bahwa tugas umum TKSK yakni Melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan/atau data dan informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Mereka juga melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas atau instansi sosial provinsi, dinas atau instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan,” imbuhnya kemudian.
Salah satu bentuk kegiatan mereka adalah yang dilakukan oleh Ali Rahmadin TKSK Kecamatan Gajah. Dirinya melakukan pantauan pantauan Pencaiaran PKH tahap 3 di Kecamatan Gajah beberapa waktu lalu. Dimana setiap KPM penerima Bansos PKH dan Bansos Sembako, wajib di Vaksinasi dan dalam pencairan harus memperlihatkan sertifikat Vaksin.
“Mereka para penerima bantuan bansos PKH tahap 3 kami wajibkan untuk ikut vaksinasi dan harus memperlihatkan surat sudah vaksin atau sertifikat vaksin. Meski sedikit memaksa dan mengancam dengan bansos namun demi manfaat yang lebih tentunya ini akan sangat berguna dalam membantu pemerintah mengatasi pandemi,” ujar Ali.
“ Hal ini tentunya juga merujuk pada pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada pasal 134 ayat 4,” lanjut Ali.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya akan mendukung penuh segala kegiatan pemerintah demi mensukseskan program vaksinasi dan upaya menciptakan Kabupaten Demak Bebas Covid 19. (*)