JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebanyak 23 unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor dikembalikan kepada pemiliknya oleh Polsek Ngaliyan, Rabu (10/6).
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan, penyitaan, dan verifikasi dokumen kepemilikan.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Azam, di Mapolsek Ngaliyan. Para korban tampak lega dan bersyukur karena kendaraan mereka dapat kembali tanpa dipungut biaya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang diduga dilakukan seorang mahasiswa berinisial IM (23).
Pelaku diduga meminjam atau menyewa sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah menguasai sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Hingga saat ini, Polsek Ngaliyan telah menerima 25 laporan polisi terkait kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 23 unit kendaraan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan, pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus bentuk pemulihan hak korban.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujarnya.
Salah seorang korban, Nabila, warga Kabupaten Jepara, mengaku tidak menyangka sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. Menurutnya, kendaraan tersebut awalnya dipinjam dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental sehingga dirinya tidak menaruh curiga.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau motor saya ternyata digadaikan. Saya sangat bersyukur karena akhirnya kendaraan saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polsek Ngaliyan yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan motor kami tanpa dipungut biaya apa pun,” katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain. Warga disarankan melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta membuat perjanjian yang jelas disertai dokumen pendukung guna meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah penggelapan kendaraan bermotor dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. (ucl/rit)






