JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Unit Reskrim Polsek Genuk menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto menerangkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Genuk, Semarang, Selasa (11/8). Tersangka yang diamankan yakni Dwiki Anan, 27, warga Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas Unit Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muklisin melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di kos wilayah Bulusari, Sayung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Genuk untuk menjalani proses hukum,” terang Rismanto.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/3), sekitar pukul 02.00-05.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Genuk. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban dan merusak kunci stang sepeda motor dengan cara menekannya secara paksa menggunakan kaki.
Kendaraan yang dicuri berupa satu unit Honda PCX tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi H-2252-HAA. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/17/III/SPKT Unit Reskrim/Polsek Genuk/Polrestabes Semarang/Polda Jateng tertanggal 31 Maret 2026.
Terungkapnya kasus tersebut, Polsek genuk juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Poksek Genuk masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. (ucl/rit)






