6.197 Penerima Bansos Kabupaten Semarang Dinonaktifkan Terindikasi Judol


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Ribuan warga Kabupaten Semarang mendadak kehilangan akses terhadap bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 6.197 keluarga penerima manfaat (KPM) dinonaktifkan dari daftar penerima bansos karena identitas mereka terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan hasil deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penonaktifan tersebut membuat ribuan warga yang sebelumnya menerima bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi mendapatkan bantuan. Persoalannya, tidak semua warga yang masuk daftar nonaktif tersebut diketahui sebagai pelaku judi online.

Di lapangan, justru ditemukan sejumlah penerima bantuan yang merupakan warga lanjut usia (lansia), bahkan ada yang tidak memiliki telepon seluler sehingga secara kasatmata sulit dibayangkan terlibat dalam aktivitas judi online melalui perangkat digital.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tingkat desa. Pemerintah desa menerima keluhan dari warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online, tetapi bantuan sosial yang selama ini mereka terima tiba-tiba dihentikan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, membenarkan adanya penonaktifan ribuan penerima bansos tersebut.

“Total ada 6.197 penerima manfaat yang dinonaktifkan sampai dengan akhir Agustus 2026,” kata Istichomah saat ditemui di ruang kerjanya di Ungaran, Selasa (1/9/2026).

Jumlah tersebut, lanjut dia, setara dengan sekitar tujuh persen dari seluruh penerima bantuan sosial di Kabupaten Semarang. KPM yang dinonaktifkan tersebar di 19 kecamatan. Beberapa wilayah tercatat memiliki jumlah penerima nonaktif paling tinggi, yakni Kecamatan Suruh, Bringin dan Tengaran. Di tiga kecamatan tersebut, jumlah KPM yang dinonaktifkan masing-masing mencapai lebih dari 500 keluarga.

Baca juga:  208 Kades Se-Kabupaten Semarang Teken Pakta Integritas APBDes

Besarnya angka tersebut membuat persoalan ini tidak hanya menjadi urusan administrasi penerima bansos. Penonaktifan juga berdampak langsung terhadap keluarga yang selama ini menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya dari bantuan pemerintah.

Istichomah mengatakan, pihaknya menerima komplain dari perangkat desa terkait adanya penerima bansos yang dinonaktifkan karena terindikasi judi online, sementara kondisi penerima sebenarnya tidak sesuai dengan dugaan tersebut.

Salah satu kondisi yang cukup memprihatinkan adalah ketika penerima bansos merupakan seorang lansia yang bahkan tidak memiliki telepon seluler. “Komplain dari perangkat desa ada. Mengapa bantuan BPNT dan PKH dihentikan dengan alasan terlibat judi online, padahal penerima manfaat itu seorang lanjut usia dan tidak punya handphone,” jelasnya.

Menurut Istichomah, kondisi tersebut memungkinkan adanya penggunaan sarana milik penerima oleh anggota keluarga. Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerima bantuan sosial. Namun, dalam praktiknya, ada kemungkinan KKS milik penerima justru digunakan oleh anak atau cucu.

“Mungkin saja Kartu Keluarga Sejahtera itu digunakan anaknya atau cucunya untuk mengambil bantuan sosial. Namun kemudian juga untuk judi online,” ungkapnya.

Karena itu, Dinsos mengingatkan agar KKS tidak diberikan kepada orang lain dan harus berada dalam penguasaan penerima manfaat.

“KKS memang harus dipegang sendiri oleh penerima,” tegas Istichomah.

Persoalan penggunaan KKS oleh anggota keluarga ini menjadi penting karena data transaksi yang terdeteksi bisa saja kemudian dikaitkan dengan identitas penerima yang tercatat sebagai pemilik kartu.

Dengan demikian, ketika terdapat aktivitas yang terindikasi sebagai judi online, nama pemilik identitas dapat ikut masuk dalam daftar penerima yang dinonaktifkan, meskipun orang tersebut mengaku tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Salatiga di Kabupaten Semarang Bawa Misi Toleransi 

Di tengah penonaktifan ribuan penerima bansos tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Semarang memberikan kesempatan kepada KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online untuk mengajukan sanggahan.

Sanggahan menjadi jalur bagi penerima untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Prosesnya dilakukan melalui pemerintah desa. KPM harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak melakukan aktivitas judi online. Surat tersebut kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa warga yang bersangkutan benar-benar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Setelah dokumen tersebut diverifikasi, Dinas Sosial Kabupaten Semarang akan meneruskannya kepada Kementerian Sosial RI untuk ditindaklanjuti.

“Penerima manfaat yang tidak melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan. Caranya dengan melampirkan surat pernyataan KPM bersangkutan ditambah surat keterangan benar-benar tidak terlibat judi online dari kepala desa,” kata Istichomah.

Hingga saat ini, sudah terdapat 10 surat sanggahan yang telah terverifikasi dan dikirimkan kepada Kementerian Sosial. Salah satu kasus yang ditemukan berada di wilayah Susukan. Seorang perempuan lansia penerima BPNT diketahui tidak melakukan aktivitas judi online. Namun, identitasnya ternyata digunakan oleh anggota keluarganya.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa data penerima bansos yang terdeteksi berkaitan dengan aktivitas judi online masih membutuhkan klarifikasi ketika terdapat dugaan penggunaan identitas atau sarana transaksi oleh orang lain. Apalagi, sebagian penerima bantuan merupakan warga lansia yang tidak terbiasa menggunakan teknologi digital. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...