GJL Desak Tarif BPHTB Pati Diturunkan jadi 2,5 Persen


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (1/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait besaran tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen.

GJL mendesak Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD segera mengevaluasi dan merevisi tarif tersebut agar beban pajak masyarakat tidak semakin berat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sulit.

Ketua GJL Provinsi Jawa Tengah, Ali Yusron, mengatakan tuntutan utama pihaknya adalah menurunkan tarif BPHTB dari 4 persen menjadi 2,5 persen. Bahkan, pihaknya berharap tarif tersebut dapat ditekan hingga 1 persen.

“Tuntutan kami yang pertama berkaitan dengan Perbup, di mana BPHTB di Pati kan 4 persen. Kami mendorong bahwa di tahun ini agar ada revisi di Komisi B, bahwa nanti jadi 2,5 persen. Harapan kami 1 persen, tapi kan alotnya dari komunikasi tadi, diturunkan di 2,5 persen,” kata Ali Yusron di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Ali menjelaskan, tarif 4 persen tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup Pati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Menurutnya, penyesuaian tarif tetap dapat dilakukan sepanjang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan batas maksimal tarif BPHTB sebesar 5 persen.

Ia menilai tarif 4 persen cukup membebani masyarakat, terutama pasangan keluarga baru yang hendak membeli rumah maupun tanah perumahan.

Baca juga:  Generasi Muda jadi Korban Dominan, Angka Kecelakaan di Kudus Meningkat Sepanjang 2025

Sebagai gambaran, pembelian tanah perumahan senilai Rp250 juta akan dikenai BPHTB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Selain itu, pembeli masih harus menanggung kewajiban pajak lainnya.

“Yang penting jangan sampai melanggar aturan undang-undang, UU Nomor 1 Tahun 2022 berkaitan dengan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Nilainya adalah 5 persen maksimal. Kami mendorong agar sesuai dengan aturan undang-undang di 2,5 persen,” tegasnya.

GJL berharap revisi regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Mereka juga mengusulkan agar penetapan nilai pajak mempertimbangkan sistem zonasi, sehingga besaran pajak dapat lebih proporsional berdasarkan wilayah.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan pihaknya menerima dan akan menampung aspirasi tersebut. Menurutnya, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan masyarakat, yakni penurunan tarif BPHTB menjadi 2,5 persen dan penerapan penyesuaian nilai pajak berbasis sistem zonasi.

“Tuntutan dari teman-teman itu minta persentase pajak diturunkan. Semula memang sebelum ada Perda 1/2024 itu sempat 2,5 persen. Akan tetapi di Perda 1/2024 itu sudah diberikan angka 4 persen,” ujar Muslihan.

Ia menjelaskan, penetapan tarif 4 persen dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya mempertimbangkan masukan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Saat itu, tarif BPHTB Pati dinilai jauh lebih rendah dibandingkan daerah di sekitarnya.

Meski demikian, Muslihan menegaskan DPRD terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan akan memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Usulan diterima, namanya usulan kami harus terima, kami tampung. Nanti di revisi Perda bisa menjadi masukan. Selain daripada itu nanti kan ada public hearing dengan menghadirkan stakeholder yang ada,” katanya.

Baca juga:  64 Anggota Paskibraka Kudus Mulai Jajal Alun-Alun

Pembahasan nantinya juga akan mencakup usulan mekanisme zonasi antara wilayah perkotaan dan perdesaan. DPRD menargetkan proses revisi regulasi tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026 dengan tetap mengikuti tahapan pembahasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, mengatakan pihak eksekutif juga terbuka terhadap masukan masyarakat terkait evaluasi tarif BPHTB.

Pemkab, lanjut dia, terus berupaya meningkatkan transparansi penetapan nilai BPHTB sekaligus menghilangkan persepsi adanya area abu-abu atau gray area dalam proses penetapan pajak.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui digitalisasi pelayanan dengan sistem notifikasi kepada wajib pajak.

“Prinsipnya kami selalu terbuka. Contoh ketika kami menerima nilai BPHTB, itu kami share notifikasi ke wajib pajak. Karena eranya era HP, jadi kita share berapa pajaknya yang ditetapkan hingga berapa yang dibayar. Artinya, tingkat transparansi di situ ada,” kata Febes.

Untuk mendukung sistem tersebut, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan diminta mencantumkan nomor telepon aktif dalam berkas pelayanan. Dengan demikian, rincian penetapan nilai pajak dapat dikirimkan langsung kepada wajib pajak.

Febes juga mengakui masih diperlukan penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih mudah memahami mekanisme penetapan dan pembayaran pajak daerah. Masukan dari masyarakat tersebut, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan frekuensi maupun sarana edukasi publik terkait pajak daerah.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...