33.5 C
Semarang
Jumat, 8 Mei 2026

Penanganan Korupsi Batik Tak Jelas




JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Tengah saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik tradisional di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang bersama jajaran polres setempat.

Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmi mengungkapkan bahwa benar pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut yang mana menurutnya kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polres Rembang yang lebih duhulu mengangani kasus ini.

“Terkait laporan dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017 telah dilakukan penyelidiikan di Kejati Jateng. Dan hasil dari penyelidikan kami temukan bahwa terhadap laporan tersebut telah diliakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Polres Rembang,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menambahkan, pengadaan batik telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 600 juta berdasarkan Audit BKP Perwakilan Jawa Tengah dan kerugian tersebut telah dikembalikan dalam kas negara Menurut pengamat Hukum Budiono SH dengan diterbitkan Surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu adalah hal yang bagus karena respon cepat terhadap pengaduan warga masyarakat namun dengan keterangan dari pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi bahwa penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Rembang sangatlah disayangkan

Baca juga:  Buka Forum Anak Nasional, Mbak Ita Ingin Anak Indonesia Senang Selama di Semarang

Patut diperhatikan bahwa Institusi sebesar Kejaksaan Tinggi berani mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencairan bukti awal yang cukup bukan utk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak polri Tentunya juga pasti ada alasan atau sebab mengapa warga masyarakat rembang melaporkan kejadian tersebut di Kejaksaan Tinggi Jateng dan itulah yang harus dikupas dalam arti APH (Aparat Penegak Hukum) harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat Terkait dengan pernyataan Jimmy itu lantas bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan dan sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus perbuatan pidana nya.

Baca juga:  Undip Kembangkan Alat Penghasil Pestisida Nabati

Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan dari Audit BPKP Jateng kalau tidak ada temuan tidak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum nya sudah jelas nyata terbukti.

Ditambahkan lagi oleh pengamat hukum tersebut, seharusnya dari pihak APIP setempat dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Rembang harus bisa mendukung Kinerja dari Pihak Kejaksaan Tinggi Jateng dengan beranj menyatakan bahwa para pelaku nya harus ditindak secara hukum sebagai bentuk efek jera agar yang lainnya tidak melakukan hal yang sama. (biz/ucl/sgt)




TERKINI




Rekomendasi

...