Sindikat Pengedar Pil Koplo Digrebek 7030 Butir Siap Edar Di Sita.

Pihak kepolisian saat lakukan penangkapan beserta BB ribuan pil koplo. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.IDSRAGEN – Sebanyak 7030 butir pil koplo disita dari tangan seorang pengedar S alias Suyanto (27), warga Sukodono,Sragen. Saat ini tersangka dan barang bukti langsung bawa ke Satresnarkoba Sragen, Selasa (22/10). jajaran Satresnarkoba Penangkapan dilakukan di rumah milik Ibu Sumini di Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kab.Sragen. Setelah mendapatkan informasi dari sebuah ekspedisi pengiriman tentang sebuah paket yang berisi obat-obatan berbahaya yang di larang di jual belikan secara umum.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 7030 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan oleh tersangka yang di kemas dalam sebuah kardus. dan barang bukti lainnya berupa dompet dan satu buah Handphone yang di gunakan oleh tersangka dalam ber transaksi.

Baca juga:  Polrestabes Ungkap Tiga Kasus Narkoba: Tangkap Tiga Pelaku BB Sabu 2 Kg 50 Butir Ekstasi 

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seorang berinisial AW, dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang, Pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika atau pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

iklan

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H, S.I.K., M.H. Diwakili Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi, S.H,M.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka terkait peredaran obat-obatan berbahaya di wilayahnya tersebut.

“Dari penangkapan tersangka berhasil kita amankan sebanyak 7030 butir obat berbahaya, serta barang bukti lain berupa Dompet dan handphone yang digunakan tersangka dalam mengedarkan obat berbahaya.

Baca juga:  Dua Kerangka "Tinggal" dalam Rumah Gegerkan Cimahi

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen”, tutup AKP Luqman. (ars)

iklan