JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan (s_supervisory actions_) yang dilakukan OJK demi memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat secara menyeluruh.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin dilakukan, pihaknya telah menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 18 Juni 2025.
Langkah tersebut diambil lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah batas aman 12 persen, dengan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Karena tidak ada perbaikan signifikan, pada 12 Juni 2026 OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan,” urai Mohammad Mufid, dalam keterangannya Kamis (25/06).
Menindaklanjuti kondisi yang tidak kunjung membaik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS kemudian secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Berdasarkan Pasal 19 POJK yang berlaku, OJK memenuhi permintaan tersebut dengan mengeluarkan keputusan Pencabutan Izin Usaha (CIU) terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Pascapencabutan izin ini, pihak LPS akan segera mengambil alih untuk menjalankan fungsi penjaminan nasabah sekaligus memulai proses likuidasi. Langkah penanganan ini berjalan sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Terkait situasi ini, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang dan tidak panik. OJK memastikan bahwa dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk di segmen BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan hukum yang berlaku. (dea)






