Polisi Ringkus Warga Mojolaban, Amankan 9,37 Gram Sabu


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.B.P. (27) diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dengan berat total 9,37 gram di kediamannya di Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut pada Kamis (30/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi bahwa petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,37 gram beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengemas maupun mengedarkan narkotika,” ungkap AKP Ari Widodo dalam keterangannya, Jumat (7/8).


Baca juga:  Lowongan CASN Dua Dokter Spesialis di Boyolali Tak Ada Pendaftar

Selain puluhan paket sabu siap edar, polisi turut menyita berbagai barang bukti penunjang. Di antaranya berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu (bong), sendok dari sedotan plastik, gunting, isolasi, telepon genggam, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang berinisial B.S., yang kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka mengaku membeli sabu seberat 10 gram itu seharga Rp8 juta, dengan sistem pembayaran awal melalui transfer sebesar Rp3 juta. Narkotika tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali secara eceran di wilayah Sukoharjo.

Baca juga:  Gelar Budaya FIB UNS, Fadli Zon: Indonesia Negara Peradaban dan "Mega Diversity"

AKP Ari Widodo menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar jaringannya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama dan memetakan jaringan yang lebih luas.” Ungkap Ari.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. (dea/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...