PN Kudus Jatuhkan Denda Maksimal Pelaku Balap Liar


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengambil langkah tegas demi memberantas aksi balap liar yang semakin marak, dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kudus.

Per Kamis (20/8), majelis hakim resmi menjatuhkan sanksi denda maksimal hingga Rp3 juta terhadap 16 orang pelanggar lalu lintas, yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi adu kecepatan ilegal tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kudus, Khalid Soroinda, menyatakan bahwa kebijakan penjatuhan hukuman tertinggi ini diambil sebagai bentuk respons yudisial terhadap keresahan masyarakat. Pihak pengadilan menilai, penegakan hukum yang biasa-biasa saja tidak lagi mempan untuk menekan angka kejahatan jalanan ini.

‘’Kami berpendapat terhadap balap liar jika tidak diberikan denda atau hukuman maksimal, maka tidak akan memberikan efek jera,’’ ujarnya, saat dihubungi, Jumat (21/8).

Baca juga:  PKS Sukoharjo Luncurkan Klinik Advokasi Hukum

Menurutnya, pemberian sanksi denda maksima ini, salah satu upaya nyata dari PN Kudus untuk mengurangi balap liar di wilayah Kota Kretek. Menurut penilaian pihaknya, saat sekarang aksi balap liar sudah mulai meresahkan dan sangat mengganggu pengguna jalan lain.

Dalam persidangan, Khalid pun menjelaskan bahwa ke-16 remaja tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

‘’Di dalam undang-undang tersebut memang tidak ada batas minimal denda, yang ada hanya denda maksimal Rp3 juta. Dan melihat dampak sosial serta bahaya yang ditimbulkan, kami memilih untuk langsung menerapkan batas tertinggi tersebut tanpa ampun,’’ tegasnya.

Baca juga:  Tak Sekadar Bantuan, Program Desa Dampingan Pemprov Jateng Hidupkan Perekonomian

Sikap tegas PN Kudus ini, diharapkan menjadi shock therapy, tidak hanya bagi para pelaku yang tersidang, tetapi juga bagi komunitas balap liar lainnya di Kudus. Pihak pengadilan juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan di malam hari, agar tidak terlibat dalam aksi yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

‘’Kami pun mengimbau agar para orang tua turut mengawasi anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan aksi tersebut saat malam hari,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...