1,65 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Wonogiri


JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri Wonogiri memusnahkan sebanyak 1.650.466 batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan secara masif ini berlangsung di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jalan Kabupaten Nomor 4, Sanggrahan, Giripurwo, Senin (31/8/2026) pagi.

Aksi pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus memastikan barang bukti perkara tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Somantri, Kepala Bea Cukai Surakarta Kholis K., Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.

Baca juga:  Polisi Identifikasi Jasad Perempuan Bersimbah Darah di Wonogiri

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wonogiri, Rozy Haromain, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok tersebut berasal dari penanganan satu perkara rokok ilegal. “Jenis rokok yang dimusnahkan mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM),” ujar Rozy Haromain.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menghancurkan serta membakar barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pengeksekusian dipimpin Kepala Kejari Wonogiri bersama unsur Forkopimda dan para tamu undangan.

Kajari Wonogiri, Hery Somantri, menegaskan eksekusi barang bukti merupakan tahap krusial dalam proses penegakan hukum guna mengantisipasi potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan.

“Kami berharap kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai dampak kerugian negara akibat rokok ilegal,” kata Hery.

Baca juga:  Pilkades Serentak 5 Pentahana Tumbang dan 5 Lawan Istri Sendiri

Di sisi lain, Polres Wonogiri menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan mendorong pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tersebut.

Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar Hasyim, menekankan pentingnya deteksi dini dan pemetaan potensi jaringan peredaran rokok ilegal—mulai dari tingkat distributor, pengecer, lokasi penyimpanan, hingga jalur distribusi.

“Pengawasan ekstra dinilai penting mengingat modus operandi pelaku yang terus berkembang, seperti memanfaatkan kendaraan pribadi, jalur alternatif, jasa ekspedisi, hingga platform digital secara tertutup,” kata AKBP Harus Munandar. (dea/rit)


TERKINI

Pelebaran Ruas Jalan Kudus-Kaliwungu Dikebut

Anak Pengguna Gawai di Kudus Darurat Mata Minus

Rekomendasi

...