150 Desa Bersiap Pilkades, Sukoharjo Waspadai Konflik dan Politik Uang


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 menjadi salah satu fokus perhatian Pemkab Sukoharjo. Pasalnya ada sejumlah kekuatiran dalam pelaksanaan karena permasalahan regulasi, salah satunya menurut PP 16 tahun 2026 tentang desa calon Tunggal diperbolehkan tapi Perda lama tidak boleh minimal 2 cakades. Ironisnya PP no 16 tersebut belum ada aturan turunan dari Permendagri.

Menyikapi tersebut Pemkab Sukoharjo melakukan sejumlah sosialisasi dan upaya salah satunya seperti yang dilakukan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo menggelar sosialisasi pelaksanaan Pilkades 2026.

Tahapan awal sosialisasi ini dilaksanakan di lantai 10 Menara Wijaya pada Selasa-Rabu, (1-2/09), yang diikuti perwakilan desa.

Baca juga:  Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan, PT Mutu Gading Serahkan CSR Untuk Pekerja Rentan

Kepala Kesbangpol Sukoharjo, Budi Santoso, menjelaskan sosialisasi akan berlangsung sebanyak empat kali. Setiap sesi melibatkan peserta dari tiga kecamatan berbeda dengan total 150 desa penyelenggara Pilkades.

“Hari ini kita undang tiga kecamatan. Besok materi sama, narasumber dan audiens beda. Narasumber berasal dari unsur Forkopimda mulai dari Plt Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres, Dandim, hingga Ketua PN Sukoharjo,” ujar Budi.

Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menegaskan pentingnya menjaga iklim demokrasi agar konflik masa lalu tidak terulang. Pelaksanaan Pilkades kali ini berpedoman pada PP 16/2026 serta hasil konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Eko memaparkan tiga poin penting yang mengacu pada aturan terbaru: Masa Jabatan: Penyesuaian aturan masa jabatan kepala desa sesuai regulasi terkini. Persyaratan Calon: Perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Calon Tunggal: Kejelasan mekanisme penanganan jika hanya terdapat calon tunggal.

Baca juga:  KPU Sukoharjo Gelar Pemutakhirkan Data Pemilih, Sediakan Helpdesk di MPP

Terkait antisipasi politik uang dan pelanggaran hukum, Pemkab Sukoharjo telah menandatangani MoU bersama Forkopimda sejak awal pengumuman tahapan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Retno Setyowati, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan aparatur desa guna memastikan seluruh proses berjalan aman, lancar, dan kondusif. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...