JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melaksanakan kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo tahun 2018–2023, Rabu (16/9).
Pelaksanaan kegiatan eksekusi kerugian negara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor: 205/M.3.34/Fu.1/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 79/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tertanggal 11 Agustus 2026 dalam perkara atas nama terdakwa Hari Prasetiyo, S.Pd.
Berdasarkan amar putusan poin ke-7, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memerintahkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam perkara dimaksud dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan terdakwa.
“Hari ini kami serahkan kerugian negara atas kasus Percada dari terdakwa 2 sebesar Rp 590,966 juta pada kas negara,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Retno Setyowati, S.H., M.Hum.
Rincian barang bukti uang tunai yang disita dan disetorkan ke kas negara meliputi: Barang bukti Nomor 96 berupa uang tunai sebesar Rp241.266.000.
Barang bukti Nomor 97 berupa uang tunai sebesar Rp199.625.000. Barang bukti Nomor 98 berupa uang tunai sebesar Rp25.000.000. Barang bukti Nomor 99 berupa uang tunai sebesar Rp125.075.000.
Sehingga jumlah total uang pengganti yang resmi disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mencapai Rp590.966.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum Kejari Sukoharjo dalam pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Eksekusi terhadap barang bukti keuangan tersebut merupakan satu rangkaian dari pelaksanaan eksekusi terhadap diri terdakwa Hari Prasetyo. Sebelumnya, terdakwa telah dieksekusi dengan dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibuat serta ditandatangani oleh Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Kepala Rutan Kelas I Surakarta. (dea/rit)




