Resnarkoba Polresta Surakarta Amankan Dua Pengedar Sabu


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap dua tersangka. Dari pengungkapan ini, petugas menyita total 98 paket shabu dengan berat bruto mencapai 537 gram, dengan nilai sekira Rp 500 juta.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka R bin Harso Sumarto (37) di pinggir Jalan Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Surakarta, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.” Kata Kompol Arfian Riski, saat rilis Jumat (18/09).

Baca juga:  Pemkab Boyolali Copot Camat Terduga Pelaku Pelecehan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan di TKP pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa shabu, tas hitam, HP, serta sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku. Pengembangan dilanjutkan ke rumah tersangka R di Kadokan, Grogol, Sukoharjo, di mana ditemukan barang bukti shabu lainnya.

Dari hasil interogasi, petugas bergerak menangkap tersangka kedua, M bin Suyitno (46), di lokasi sama di Kadokan, Grogol, Sukoharjo. Di TKP kedua ini, petugas menyita puluhan paket shabu siap edar beserta perlengkapan pengemasan, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), lakban, isolasi, dan ratusan potongan sedotan.

“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika demi mendapatkan imbalan uang serta shabu untuk dikonsumsi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.600 hingga 3.000 jiwa dari bahaya narkoba.” Imbuhnya.

Baca juga:  Toko Kopi Sumbu Wadahi Anak Muda Kreatif Boyolali

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.(dea/rit)

 


TERKINI

Rekomendasi

...