Patroli Siber Polsek Jati Gulung Geng ‘Warga Remaja Militer’


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Aksi pamer senjata tajam di media sosial kembali memicu keresahan. Anggota Polsek Jati, Polres Kudus, berhasil mengamankan lima orang remaja setelah aktivitas digital mereka yang mengunggah konten membawa senjata tajam (sajam) terdeteksi oleh Tim Patroli Siber.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari patroli siber rutin pada Jumat (18/9). Petugas mendeteksi sebuah akun Instagram bernama “plosokgalak1996” yang mengunggah video sekelompok pemuda tengah berjalan sembari menenteng benda diduga sajam.

‘’Dari temuan konten tersebut, petugas langsung melakukan profiling dan penelusuran mendalam guna melacak keberadaan para remaja di dalam video,” ujar AKP Subkhan, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9) siang.

Baca juga:  Proyek Perpustakaan SD 3 Payaman Diadukan Inspektorat Kudus

Hasil pelacakan siber mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jati. Petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman seorang remaja berinisial AI. Di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan satu bilah celurit berukuran kecil, satu cobek panjang, serta dua busur panah.

‘’Selain menyita barang bukti, juga diamankan lima remaja yang terlibat langsung. Terdiri AI, MJW, DP, NFFR, dan AAA, yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Jati,’’ ungkapnya.

Sambung Subkhan, berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa kelima remaja ini telah membentuk kelompok tersendiri yang mereka namakan “Warga Remaja Militer” (WRM). Terkait konten video sajam yang viral, remaja berinisial MJW mengaku bahwa unggahan tersebut merupakan video kompilasi.

Baca juga:  CFN Jalan Ramelan Kudus Kembali Digelar

‘’Mereka menggabungkan rekaman video milik pihak lain dengan video aktivitas kelompok mereka sebelum diunggah kembali ke akun “plosokgalak1996”,’’ imbuhnya.

Meski tidak ditahan, kelima remaja tersebut langsung diberikan pembinaan intensif di mapolsek dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian kemudian mengembalikan para pelaku ke orang tua masing-masing untuk pengawasan ketat, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) demi pembinaan lanjutan.

‘’Langkah tegas ini merupakan bentuk pencegahan dini (preemtif) kepolisian agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang melibatkan anak di bawah umur tidak berkembang menjadi aksi kriminalitas jalanan,’’ tegas AKP Subkhan. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...