UMK Perkuat Perlindungan Hak Penghayat Kepercayaan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Universitas Muria Kudus (UMK) menggandeng Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), menggelar Kuliah Umum Mahkamah Konstitusi, di Ruang Seminar Lantai 5 Gedung M UMK, Sabtu (19/9). Seminar kali ini mengangkat tema “Dari Pengakuan Menuju Keadilan Konstitusional: Memperkuat Perlindungan Hak Penghayat Kepercayaan dalam Negara Hukum Indonesia”.

Kegiatan tersbebut menghadirkan Hakim Konstitusi Arsul Sani, sebagai narasumber utama. Turut hadir Rektor UMK Darsono, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan, Dekan Fakultas Hukum UMK Faizal Adi Surya, serta Yusuf Istanto selaku moderator.

Rektor UMK, Darsono, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menumbuhkan kesadaran konstitusional. Menurutnya, konstitusi tidak boleh hanya mandek sebagai materi di dalam ruang kelas, melainkan harus dipahami sebagai instrumen nyata yang menjamin perlindungan dan perlakuan setara bagi setiap warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan.

Baca juga:  Lampaui Target, PAD Kudus 2025 Tembus Rp 696,2 Miliar

‘’Pembahasan mengenai hak penghayat kepercayaan, menjadi bagian penting dari upaya membangun kesadaran hukum dan kehidupan kebangsaan yang berkeadilan,’’ kta Darsono.

Pihaknya berharap, kuliah umum ini dapat memperkaya wawasan mahasiswa. Khususnya mahasiswa hukum. Agar tidak hanya memahami norma secara tekstual, tetapi juga mampu melihat bagaimana konstitusi hadir dalam kehidupan nyata.

Sementara itu, Hakim Konstitusi MKRI, Arsul Sani dalam paparannya menggarisbawahi bahwa prinsip negara hukum menuntut pembuktian konkret, bukan sekadar pengakuan normatif di atas kertas.

‘’Pengakuan terhadap hak konstitusional tidak berhenti pada pengakuan secara normatif. Yang lebih penting adalah bagaimana pengakuan tersebut diwujudkan dalam bentuk perlindungan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam memperoleh pelayanan publik,’’ tegas Arsul.

Baca juga:  Wabup Bellinda Pastikan Keluarga Sutina Dapat Hunian Sementara

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengajak generasi muda, terutama kalangan mahasiswa, untuk melihat konstitusi sebagai dokumen hidup yang memuat jaminan hak-hak yang wajib dihormati. Dialog intensif antara lembaga peradilan seperti MK dan institusi pendidikan tinggi dinilai menjadi langkah strategis untuk merawat budaya konstitusi sekaligus memperluas pemahaman hak dan kewajiban warga negara di Indonesia. (mas/han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...