BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK pada Warga Solo Korban KM Virgo


JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia kepada ahli waris dua tenaga kerja korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo) yang akan ditempatkan di PT Karya Luhur Sejati. Dua orang tenaga kerja tersebut merupakan karyawan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan berlokasi di Kalimantan Tengah, merupakan bagian dari PT Best Agro International.

Santunan diserahkan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di rumah keluarga korban di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/10).

Penyerahan santunan disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Wahyu Agung Utomo dan HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.

Ahli waris kedua pekerja tersebut menerima santunan masing-masing sebesar Rp70 juta, sehingga total santunan yang diserahkan mencapai Rp140 juta untuk 2 orang peserta.

Kedua pekerja tersebut mengalami musibah saat masih dalam perjalanan dari tempat domisili menuju ke lokasi penempatan kerja dan belum memulai aktivitas pekerjaan. Namun, keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepesertaan sejak dini ini menjadi faktor penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Baca juga:  Satgas Sukoharjo Wajibkan SPPG Transparan di Media Sosial

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

“Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bambang.

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada PT Karya Luhur Sejati dan Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar atas komitmennya dalam memastikan pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak dini.

“Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama. Perlindungan pekerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja beserta keluarganya,” tambah Bambang.

Sementara itu, perwakilan dari PT Best Agro International, Eddi Santoso, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan KM Virgo. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan dukungan dalam menghadapi masa sulit.

Baca juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sragen

“Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami kedua pekerja kami. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Eddi.

Di tempat yang sama KaDisdagperinaker Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam melindungi pekerja dan keluarganya.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan, dengan data kepesertaan dan pelaporan upah yang benar.

BPJS berjalan bersama pekerja. Melalui sinergi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja Indonesia yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. (dea/bis)


TERKINI

Puskesmas Baru Diusulkan Demi Tingkatkan Lankes

Rekomendasi

...