LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Penggeledahan Ponpes HQ, Boyamin jadi Kuasa Hukum


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Tindakan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an, Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026 lalu kini berbuntut panjang. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama tiga aktivis Mega Bintang—Rus Utaryono, Tresno Subagyo, dan Johan Safaat—resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Gugatan ini melayangkan tuntutan terhadap Polres Sukoharjo sebagai Termohon I dan Polda Jawa Tengah sebagai Termohon II atas dugaan ketidaksahan prosedur penggeledahan dan penyitaan di area privat pesantren tersebut.

Tim pemohon akan didampingi sejumlah penasihat hukum seperti Boyamin, S.H., Arif Sahudi, S.H., M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., dan Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H.

Perwakilan Pemohon, Tresno Subagyo, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum, perlindungan anak, dan hak asasi manusia. Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB saat para santriwati beristirahat dinilai mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:  Pemkot Solo Perbolehkan Mall Buka, Ini Syaratnya

“Kami tidak sedang menghalangi proses penegakan hukum atau membela pihak tertentu. Yang kami persoalkan adalah apakah kewenangan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat telah dijalankan sesuai hukum?” ujar Tresno.

Ia mengungkapkan, pengurus pesantren tidak pernah diperlihatkan surat tugas maupun dokumen resmi saat tindakan berlangsung. Selain itu, petugas juga memasuki ruang privat serta menggeledah lemari pakaian dan barang pribadi santriwati, yang dinilai berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi penghuni ponpes putri tersebut.

Senada dengan hal itu, Rus Utaryono memaparkan poin utama permohonan yang diajukan ke PN Sukoharjo. Pihaknya meminta majelis hakim menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan, serta menyatakan hasil tindakan yang melanggar hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Baca juga:  Polres Wonogiri Bedah Rumah Pensiunan Kurang Mampu

“Kami meminta pengadilan menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pengembalian barang-barang yang disita kepada pihak yang berhak,” tegas Rus Utaryono.

Aktivis lainnya, Johan Safaat, menekankan pentingnya akuntabilitas aparat dalam menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. “Jangan sampai atas nama penegakan hukum, hukum justru dilanggar. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan bagi rakyat,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Georgius Limart Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa pendaftaran perkara telah dilakukan pada 4 November 2026 dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

“Kami optimis dengan praperadilan ini. Situasi di lapangan yang berujung pada pencopotan Kapolres dan tiga perwira membuktikan memang ada prosedur yang salah dalam penanganan kasus tersebut,” pungkas Georgius. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...