JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kabar baik menyelimuti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus. Sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus yang sempat dijatuhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah ini resmi dicabut.
Wakil Bupati Kudus sekaligus Ketua Satgas MBG, Bellinda Putri Sabrina Birton, memastikan bahwa pencabutan sanksi tersebut menjadi tindak lanjut cepat atas persoalan administratif terkait keterlambatan pelaporan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Sebelumnya, ke-10 SPPG tersebut sempat masuk dalam daftar pemberhentian operasional khusus BGN terhitung mulai 2 November 2026. Situasi ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wabup Bellinda langsung bergerak cepat untuk meluruskan informasi yang beredar.
”Menindaklanjuti informasi yang beredar dan menjadi keresahan masyarakat Kudus, bahwa benar ada 10 SPPG kita yang masuk daftar pemberhentian operasional khusus BGN mulai 2 November 2026. Namun, ini bukan penutupan permanen dan bukan karena keracunan. Ini merupakan sanksi administratif karena telat laporan LPDH di SIPGN,” tegas Bellinda dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkab Kudus bergerak proaktif dengan mengumpulkan seluruh kepala SPPG serta pengurus koordinator wilayah (korwil) SPPG. Pertemuan ini difokuskan untuk mengevaluasi tata kelola pelaporan sekaligus mempercepat penyelesaian laporan yang sebelumnya belum lengkap.
Bellinda menekankan bahwa tertib administrasi merupakan pilar utama dalam menjaga kelancaran, transparansi, serta ketepatan sasaran dari program strategis nasional ini.
”Ke depannya kami akan memperketat pengawasan LPDH harian agar tidak terulang lagi. MBG harus tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Adapun 10 SPPG yang kembali beroperasi dengan dicabutnya sanksi administratif ini yaitu, Kecamatan Bae: Gondangmanis 2 dan Pedawang. Kecamatan Kota: Panjunan, Singocandi, Purwosari, serta Purwosari 2 Kecamatan Gebog: Klumpit 2 dan Besito
Kecamatan Jati: Getaspejaten Kecamatan Kaliwungu: Blimbing Kidul.
Pemkab Kudus pun mendorong seluruh pengelola SPPG untuk meningkatkan disiplin serta ketelitian dalam menyusun dan mengunggah laporan harian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. (han/rit)





