Dalam implementasi MBS, kepala sekolah merupakan “the key person” keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Ia adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memberdayakan berbagai potensi masyarakat serta orang tua untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah.
Oleh karena itu dalam implementasi MBS kepala sekolah harus memiliki visi, misi, dan wawasan yang luas tentang sekolah yang efektif serta kemampuan profesional dalam mewujudkannya melalui perencanaan, kepemimpinan, manajerial, dan supervisi pendidikan. Ia juga dituntut untuk menjalin kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan program pendidikan di sekolah. Singkatnya, dalam implementasi MBS kepala sekolah harus mampu berperan sebagai edukator, administarator, supervisor, leader, dan inovator yang disingkat Emaslin.
Supervisi merupakan kegiatan membina dan/dengan membantu pertumbuhan agar setiap orang mengalami peningkatan pribadi dan profesinya. Menurut Depdiknas (1994:2), supervisi tersebut harus dilaksanakan secara: (1) sistematis, maksudnya supervisi dikembangkan dengan perencanaan yang matang sesuai dengan sasaran yang diinginkan; (2) objektif, artinya supervisi memberikan masukan sesuai dengan aspek yang terdapat dalam instrumen; (3) realistis, artinya supervisi didasarkan atas kenyataan sebenarnya, yaitu pada keadaan atau hal- hal yang sudah dipahami dan dilakukan oleh para staf sekolah; (4) antisipatif, artinya supervisi diarahkan untuk menghadapi kesulitan-kesulitan yang mungkin akan terjadi; (5) konstruktif, artinya supervisi memberikan saran-saran perbaikan kepada yang disupervisi untuk terus berkembang sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku; (6) kreatif, artinya supervisi mengembangkan kreativitas dan inisiatif guru dalam mengembangkan proses belajar mengajar; (7) kooperatif, artinya supervisi mengembangkan perasaan kebersamaan untuk menciptakan dan mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik; dan (8) kekeluargaan, artinya supervisi mempertimbangkan saling asah, saling asuh, dan tutwurihandayani.
Supervisi edukatif merupakan supervisi yang diarahkan pada kurikulum pembelajaran, proses belajar mengajar, pelaksanaan bimbingan, dan konseling. Supervisi ini dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, maupun guru senior yang sudah pemah menjadi instruktur mata pelajaran. Menurut Ditjen Dikmenum (1994:15) pelaksanaan supervisi tersebut dapat dilakukan dengan cara: (1) wawancara dan (2) observasi. Selain itu juga sekaligus yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di kelas. Menurut Ditjen Dikmenum (1994:17) yang termasuk PBM, yaitu: (1) persiapan mengajar, yang terdiri atas: (a) membuat program tahunan; (b) membuat program semester; (c) membuat rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pembelajaran, (2) melaksanakan PBM, yang terdiri atas: (a) pendahuluan; (b) pengembangan; (e) penyerapan; (d) penutup, (3) penilaian, yang di dalamnya: (a) memiliki kumpulan soal dan (b) analisis hasil belajar.
Pelaksanaan supervisi edukatif kolaboratif secara periodik di SDN Candisari dapat meningkatkan kinerja guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran serta tindak lanjutnya.
Endang Titik Lestari, S.Pd
Kepala Sekolah SDN Candisari Purworejo