Target Boyolali Pembayaran PBB Capai Rp32,5 Miliar

Boyolali, 19/1 (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menargetkan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2020 dapat terealisasi hingga Rp32.5 miliar.

PBB-P2 di Boyolali tahun ini mencapai Rp32,5 miliar, atau meningkat dibanding target 2019 sebesar Rp31,7 miliar, kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Fara Soraya Devianti di Boyolali, Minggu.

“Pembayaraan PBB di Boyolali pada 2019 ditargetkan Rp31,7 miliar, tetapi realisasinya mencapai Rp33,589 miliar atau sekitar 105,9 persen,” kata Fara Soraya.

Fara Soraya mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa stimulus atau keringanan. Salah satunya dengan memberikan stimulus kepada kecamatan berdasarkan jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2017.

iklan
Baca juga:  Catat ! Ini Hak dan Kewajiban Wajib Pajak UMKM

Menurut dia, pemberian stimulus untuk setiap kecamatan berbeda, dengan menggunakan empat ring atau kategori, yaitu 40 persen, 50 persen, 60 persen, dan 70 persen. Untuk pengurangan pembayaran pajak diberikan sesuai jumlah penduduk setiap kecamatan.

Selain stimulan pengurang pembayaran pajak tersebut, kata dia, juga ada stimulan yakni dengan pemberian diskon dan hadiah undian. Diskon diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak PBB-P2 hingga batas waktu Mei sebesar delapan persen dari pajak yang harus dibayarkan.

Bahkan, kata dia, stimulan dengan pemberian hadiah undian bagi wajib pajak yang telah membayar pajak hingga batas waktu Juni 2020 berpeluang mendapatkan satu unit rumah, satu unit mobil, dan 44 sepeda motor.

Baca juga:  Gus Nuril Dorong PGN jadi Patriot Pancasila dan NKRI

“Kami berharap wajib pajak untuk dapat menggunakan kesempatan yang diberikan ini, dan dapat dibayarkan pada awal tahun setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). SPPT akan didistribusikan sampai di tingkat kecamatan di Boyolali.

Masyarakat Boyolali yang akan membayar PBB dapat melalui Bank Jateng Kantor POS atau datang langsung ke Kantor BKD setempat. Wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online pada alamat “www.sipad.boyolali.go.id” untuk memperoleh bukti bayar. (fid/ant)

iklan