Tarif Parkir Sepeda Motor di Salatiga Naik 100 % per 25 April

NAIK : Spanduk kenaikan tarif parkir dipasang di Jalan Jenderal Sudirman.( foto: dekan / jateng pos)

JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Pemkot Salatiga menaikkan tarif parkir tepi jalan umum yang besarnya bervariasi mulai 25 April 2024.

Rincian kenaikan, untuk sepeda motor sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya senilai Rp 1.000 atau menjadi Rp 2.000 per unit per parkir. Tarif parkir kendaraan bermotor roda empat juga naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 per unit per parkir.

Kenaikan juga dialami kendaraan bermotor roda enam, yang naik menjadi Rp 5.000 per unit per parkir. Sedangkan kendaraan bermotor beroda lebih dari enam naik menjadi Rp 12.000 per unit per parkir.

Terkait kenaikan tarif parkir tersebut, pihak Dinas Perhubungan ( Diahub) Kota Salatiga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelumnya. Pihak Dishub juga telah memasang sejumlah spanduk di sejumlahmlokasi parkir di Jalan Jenderal Sudirman terkait kenaikan tarif parkir.


Baca juga:  Pertamina Salurkan Rp11,49 Miliar Dalam Program Pinky Movement

Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti melalui Kasi Bina Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Bagus Arifianto mengatakan, kenaikkan tarif sudah ditetapkan dan diberlakukan per 25 April.

” Kami jauh sebelumnya sudah mensosialisakan kepada masyarakat dan juga menyerap masukan masyarakat,” kata Bagus saat dihubungi, Selasa ( 23/4/2024).

Menurutnya, selain untuk memberitahukan kebijakan tersebut kepada masyarakat, sosialisasi dilakukan untuk menyerap saran dan kritik membangun

Dia menyatakan, kenaikkan tarif parkir akan diikuti dengan peningkatan pelayanan. Guna peningkatan pelayanan, sejumlah juru parkir (jukir) akan didata ulang untuk dibina agar bisa bekerja dengan baik.

Bagus menjelaskan, semua jukir diwajibkan memberi karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran. Pemberian karcis parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan dituangkan dalam perjanjian kerja pengelolaan parkir.

Baca juga:  Ingin Patahkan Mitos Sulit Berkoalisi, PKS Salatiga Mendaftar ke PDIP

Dia menambahkan, kewajiban pemberian karcis ini untuk menghormati pengguna jasa dan mengantisipasi juru parkir liar.

“Ini berlaku di semua tempat parkir resmi yang ada di Kota Salatiga. Tujuannya untuk
mengantisipasi kebocoran dan mengetahui jumlah riil pendapatan parkir,” ujarnya.

Bagus menambahkan, peningkatan pelayanan parkir ini untuk menjawab adanya keluhan masyarakat yang setiap parkir tidak diberi karcis.

“Jika ada jukir yang melanggar ketentuan ini, laporkan kepada kami. Kami sudah memasang kotak pengaduan terhadap ulah dan perilaku juru parkir di lapangan yang melanggar,” pungkasnya. (deb/jan)