JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan tiga kebijakan untuk penanganan kasus virus COVID-19 di Indonesia.
“Tiga kebijakan itu, pertama memperketat pintu masuk mulai darat, laut, dan terutama dari udara, sehingga seleksinya lebih diperketat lagi,” kata Wapres disela acara Dies Natalis ke-44 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Gedung Auditorium UNS di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Wapres menjelaskan kebijakan kedua menyiapkan perawatan yang dilengkapi dengan berbagai alat dan memperbanyak rumah sakit yang ada kamar isolasi sehingga dapat menangani kasus COVID-19 tersebut
“Ketiga mempersiapkan penyediaan obat-obat supaya masyarakat tidak kekurangan obat, serta untuk makanan kebutuhan sehari-hari juga disiapkan oleh pemerintah,” kata Wapres.
Kendati demikian, Wapres menganjurkan masyarakat di Indonesia supaya tetap berdoa supaya usaha lahiriahnya juga optimal. “Tetapi masyarakat juga tetap memohon kepada Allah SWT untuk dijaga dari wabah, khususnya vuris COVID-19 dan bahaya-bahaya lainnya,” katanya.
“Saya menganjurkan masyarakat supaya tidak pernah berhenti untuk berdoa, sebagai orang beragama harus banyak meminta. Ada yang di luar kemampuan manusia,” tambah Wapres usai mendapatkan anugerah penghargaan berupa UNS Award 2020.
Wapres yang didampingi Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin hadir pada acara tersebut untuk mendapatkan anugerah penghargaan tertinggi berupa UNS Award 2020 “Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Baksana”.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Rektor UNS Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho S.H., M Hum.
Sebelumnya, berdasarkan data pemerintah ada sebanyak 27 pasien yang dikonfirmasi positif COVID-19, di Indonesia. Seorang pasien positif terjangkit COVID-19 di antaranya meninggal dunia pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
Dua pasien positif COVID-19 yang dua kali hasil pemeriksaan laboratoriumnya menunjukkan mereka sudah sembuh dari infeksi virus itu akan dipulangkan dari rumah sakit untuk selanjutnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
Menurut dia, pasien 06 dan 14 ini, sudah dua kali diperiksa negatif, artinya diberikan edukasi mereka untuk persiapan pulang dengan melaksanakan “self isolated” (karantina mandiri). (fid/ant)