JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap aksi pecah kaca yang beberapa waktu lalu sempat meresahkan pengguna jalan di Kabupaten Klaten terutama bagi para pengendara roda empat dan truk.
“Sudah diungkap seminggu yang lalu. Pelaku empat orang tapi tiga di antaranya dibawah umur. Mereka yang di bawah umur tidak ditahan, hanya dikembalikan ke orang tua dan dari Bapas melakukan penelitian. Satu orang usia dewasa yang ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Rabu(28/7).
Dijelaskan, para pelaku ini semua warga Klaten. Mereka melancarkan aksi pecah kaca di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Klaten dengan sasaran truk, sedan, dan mobil tanki BBM. Motifnya adalah iseng.
“Motifnya iseng ngerjain mobil lewat. Sebenarnya cukup meresahkan juga. Pelaku yang ditahan dikenai pasal 170 tentang pengrusakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Selanjutnya masyarakat pengguna jalan diimbau jika mengalami kejadian pecah kaca di jalan raya untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
Sebelumnya dikabarkan, sebuah truk bermuatan arang menjadi korban aksi pecah kaca saat melintas di Jalan Diponegoro atau by pass Klaten Jumat (11/6) dini hari.
Peristiwa bermula saat truk dengan plat nomor H 1458 RW yang dikemudikan Sulistiawan (23) warga Pati, Jawa Tengah melintas di Jalan Diponegoro atau by pass Klaten sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketika itu sopir terkejut tiba-tiba kaca truk dilempar benda keras oleh orang tak dikenal. Akibat peristiwa itu, kaca truk mengalami pecah pada bagian depan hingga menembus kaca belakang.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 juta. Sementara sang sopir mengalami luka ringan terkena serpihan kaca. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.(aya)