JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menggodok revisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengenai perubahan peraturan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Pasalnya, pada peraturan sebelumnya jalur prestasi yang hanya memiliki kuota 5% menimbulkan polemik di tengah tengah masyarakat.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sulistyo mengatakan, perubahan kuota dari 5 % ke 15% pada jalur prestasi berdasarkan peraturan baru menteri, harus disingkronkan dengan aturan di Jawa Tengah, yang sebelumnya telah membuat Pergub untuk jalur prestasi sebesar 20%.
“Pergub sedang proses, insyalllah segera. Pergub 20% kita akomodir. Kita rapatkan dulu,” ujar Sulistiyo, Senin (24/6/19).
Dikatakan, saat ini draf pembahasan aturan PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut telah siap, dan akan segera diselesaikan. “Draf sekarang sudah masuk, segera. Nanti sore,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.
Meski demikian, jalur zonasi 15% itu tidak diterapkan secara menyeluruh ke semua daerah. Kelonggaran kuota 15% tersebut untuk wilayah-wilayah yang ‘bermasalah’. (fid/ntan)